Kepri, ININTV.COM – Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan balok kayu ilegal dari Selat Panjang ke Batam. Terungkap, dokumen kapal tak sesuai muatan!
Bakamla bersama KLHK berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan batang kayu balok ilegal. Penangkapan terjadi di perairan Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu, 3 September 2025, saat kapal KM AAL Delima sedang memindahkan muatan ke truk di Dermaga Sagulung, Kota Batam.
Operasi gabungan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh Bakamla dan KLHK di wilayah perairan Kepulauan Riau. Penemuan ini menyoroti masih maraknya praktik ilegal dalam perdagangan hasil hutan yang merugikan negara dan lingkungan.
Insiden ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur distribusi kayu untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Pihak berwenang kini tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di baliknya dan memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku.
Kronologi Penangkapan dan Temuan Mencurigakan
Penangkapan KM AAL Delima dilakukan pada hari Rabu, 3 September, ketika kapal tersebut kedapatan sedang melakukan transfer muatan kayu ke sebuah truk di Dermaga Sagulung, Kota Batam. Menurut Mayor Bakamla Yuhanes Antara, juru bicara Bakamla, operasi ini merupakan bagian dari patroli gabungan yang intensif di perairan Kepulauan Riau.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap kapal, petugas menemukan sejumlah kejanggalan. Total 344 batang kayu campuran dan 99 batang kayu meranti ditemukan di dalam kapal tanpa dilengkapi barcode yang semestinya. Selain itu, dokumen pengiriman yang disertakan juga tidak valid dan tidak sesuai dengan jenis muatan yang diangkut.
Yuhanes Antara menjelaskan, bahwa dokumen kapal menyatakan muatan tersebut adalah produk kayu olahan yang dilindungi oleh Sertifikat Produk Kayu Hasil Hutan (SPKH). Namun, faktanya, sertifikat tersebut diperuntukkan bagi kayu bulat, bukan kayu olahan, dan tidak cocok dengan muatan yang ditemukan. Ini mengindikasikan adanya upaya pemalsuan atau penyalahgunaan dokumen untuk melancarkan aksi penyelundupan kayu ilegal.
Saat ini, kapten dan awak kapal KM AAL Delima sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh polisi kehutanan sebagai saksi. Pihak berwenang juga tengah melakukan penghitungan ulang jumlah kayu yang disita di dermaga untuk memastikan data yang akurat. Proses ini penting untuk melengkapi berkas penyelidikan dan menentukan besaran kerugian negara akibat praktik ilegal ini.
Penyelidik juga berupaya menelusuri tujuan akhir dari kayu-kayu ilegal tersebut, dengan fokus pada perusahaan-perusahaan yang memiliki Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IPHH). Penelusuran ini diharapkan dapat mengungkap jaringan penyelundupan yang lebih besar dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Berdasarkan temuan awal, kapal tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Pelanggaran meliputi pengangkutan barang yang tidak sesuai dengan dokumen pengiriman serta penyalahgunaan sertifikat yang seharusnya untuk kayu olahan namun digunakan untuk menutupi pengiriman kayu bulat. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Yuhanes menambahkan, bahwa empat awak kapal masih dalam penyelidikan, dan rencana untuk memeriksa agen pengiriman juga telah disusun. Pihak berwenang terus bekerja keras untuk mengidentifikasi tujuan akhir dari kayu-kayu tersebut dan memastikan semua pihak yang terlibat dalam penyelundupan kayu ilegal ini ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Sumber: AntaraNews