banner large

Kejagung RI Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina, Salah Satunya dari Perusahaan Patungan RI- Jepang

Komentar
X
Bagikan

Jakarta, ININTV.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023, Rabu 29 Oktober 2025.

Salah satu saksi yang diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) adalah direksi dari perusahaan energi trading yang berkantor pusat di Tokyo, Jepang.

banner 300x250

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menyampaikan pemeriksaan enam orang saksi tersebut terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina atas nama Tersangka HW dkk.

Dalam siaran pers tersebut terungkap para saksi yang diperiksa sebagian besar berasal dari PT Pertamina dan dua anak usahanya. Satu-satunya saksi dari pihak adalah inisial TI selaku Marketing Director PPT Energy Trading Tokyo.

Mengutip laman resminya, PPT Energy Trading adalah bidang energi yang telah beroperasi di Jepang, Indonesia, dan negara Asia lainnya selama 50 tahun terakhir.

PPT Energy Trading awalnya merupakan perusahaan patungan Indonesia dan Jepang yang didirikan pada 1965. Selain Tokyo, perusahaan juga memiliki kantor di Singapura sejak tahun 2015 yang mengelola bisnis perdagangan LNG di Asia.

Penyidik JAM PIDSUS pada pemeriksaan kali ini juga menghadirkan tiga orang saksi dari PT Pertamina (Persero). Ketiga saksi berasal dari sejumlah divisi di perusahaan Migas pelat merah tersebut.

Saksi-saksi itu adalah inisial DT selaku Analyst II Crude Domestic Procurement, T selaku mantan VP Local Content Supply Chain and Logistic pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur, dan BKD selaku SVP Controller & Reporting.

Sementara dari anak usaha, Kejagung memeriksa dua orang manager dari PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional.

Kedua saksi itu adalah inisial ANW selaku Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga dan DT selaku Manager Supply Contract and Settlement PT Kilang Pertamina Internasional.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung.

 

Sumber: (RED)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *