Inhu, ININTV.COM – Tudingan dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit terhadap masyarakat di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Provinsi Riau, terbantahkan usai terbitnya pemberitaan disejumlah media online dengan judul “Klaim Sepihak dan Dugaan Pencurian TBS, Kebun Sawit Simarmata Dipasang Spanduk Larangan”.
Dalam artikel pemberitaan yang diterbitkan oleh sejumlah media online tersebut menuliskan,”Munculnya pihak-pihak dari sekelompok masyarakat yang diduga berdomisili di wilayah SP3 dan SP4, dalam beberapa bulan terakhir mengaku sebagai pemilik lahan (Kebun yang dikuasi Simarmata seluas 42 hektar, dan mulai melakukan aktivitas pemanenan di kebun sawit Simarmata tersebut (Dengan Dugaan Pencurian TBS).
Hal tersebut disangkakan oleh Rudi Walker Purba, seorang pria mengaku sebagai humas dalam waktu singkat, sekaligus mengatakan dirinya sebagai penerima kuasa dari Elby Simarmata. Hanya dengan berdasarkan pengakuan dari keluarga Simarmata, bahwa lahan kebun sawit seluas 42 hektar tersebut dikuasai mereka sejak tahun 1995 oleh Simarmata, tanpa memperlihatkan legalitas hak atas tanah yang di klaimnya.
“Kebun sawit seluas 42 hektar tersebut telah ditanam, dikelola, dipanen, dan dikuasai sejak tahun 1995, dengan dasar surat-surat kepemilikan yang sah dari pihak-pihak terkait. Selama hampir tiga dekade, tidak pernah muncul sengketa terbuka hingga beberapa bulan terakhir,” keterangan Rudi Walker Purba dalam pemberitaan di media online usai mendatangi lokasi itu, Sabtu (07/02/2026).
Pria itu berserta teman-temannya juga memasangkan spanduk larangan memasuki area kebun sawit yang dimaksud. Namun tindakan Rudi Walker Purba itu terbantahkan oleh sekelompok masyarakat sebagai pemilik hak atas lahan tersebut.
Erwin Munte, selaku perwakilan dari kelompok masyarakat yang dituding sebagai pelaku pencurian TBS di kebun sawit Simarmata, sangat menyayangkan tindakan oknum-oknum wartawan yang menerbitkan pemberitaan tanpa konfirmasi langsung, sungguh tendensius tidak berimbang dan tanpa menggali terlebih dahulu hingga memperolehi narasumber yang jelas. Pemberitaan yang menjadi konsumsi publik, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini sepihak, keberimbangan pemberitaan itu perlu.
Menurut Erwin, hal ini sudah tentu keberpihakan oknum-oknum wartawan tersebut, terhadap kepentingan individual (Diduga Mafia Tanah) bukan menjadi konsumsi publik yang benar. Secara spesifik mengorbankan masyarakat dengan tudingan sebagai pencuri TBS di kebun mereka sendiri yang memiliki SHM yang sah. Ini sungguh mencederai profesi wartawan sejati.
“Saya juga wartawan bang, sebagai Biro perwakilan di Riau, media online Wartapoldasu.com, dalam konteks ini saya di kuasakan untuk mengurus konflik lahan masyarakat yang di Klaim oleh keluarga Simarmata yang dimaksud. Sudah berlarut-larut permasalahan ini tak kunjung selesai,” ucap Erwin saat dimintai tanggapan tentang pemberitaan disejumlah media online, Senin (09/02/2026).
Erwin menjelaskan, konflik lahan ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Inhu pada tahun 2006 lalu (Dugaan Pengerusakan Lahan Masyarakat) oleh Simarmata CS, dengan bukti laporan Nomor LP: LP/53/II/2006/KPSK tertanggal 21 Februari 2006. Hal tersebut juga telah menempuh jalur hukum hingga ketingkat Pengadilan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu. Namun dari pihat tergugat, tidak pernah menghadiri persidangan, dan Pengadilan memutuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Salah seorang dari kelompok masyarakat bernama Herman Prayitno menuturkan, usai menerima putusan NO dari Pengadilan Negeri tersebut, masyarakat hendak menguasai kebun milik mereka sering di hadapkan dengan preman oleh tergugat.
“Setelah kami menerima putusaan NO, kami hendak ke kebun kami, sering dihadapkan dengan preman bayaran yang berjaga dilokasi urusan tergugat,” ungkap Herman Prayitno.
Jadi hingga saat ini masyarakat masih belum mendapatkan kepastian hukum, dan masyarakat terus melakukan upaya, baik darisisi hukum dan pengusahaan lahan tersebut sebagai mempertahankan hak mereka dari kongkalikong mafia tanah.
“Sebelunya sudah berkali-kali panggilan mediasi ke pihak mereka, baik dari Desa, Kecamatan dan Kepolisian, mereka tidak pernah menghadirinya untuk memperlihatkan legalitas yang mereka miliki atas penguasaan lahan masyarakat tersebut,” terang Herman.
Mereka selama ini menguasai lahan masyarakat tersebut secara premanisme, sudah berkali-kali terjadi perbuatan pidana dilokasi itu, sehungga ada korban yang masuk buih.
Sementara Erwin menambahkan, pada tahun 1995 yang dikatakan mereka mengelola, menanami dan menguasai itu, tidak bisa diterima akal sehat, lahan tersebut masih berupa hutan. Masyarakat saja mulai menumbang dan mengelola lahan itu pada tahun 2003, dan secara resmi menerima sertifikat pada tahun 2004, diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Indragiri Hulu.
“Jadi semua yang di dalihkan mereka itu tidak bisa diterima oleh masyarakat, mereka tidak pernah mau menunjukan legalitas nya. Lahan seluas 42 hektar milik masyarakat itu, bisa-bisa diklaim dengan satu nama, yakni Simarmata,” terang Erwin kepada tim media.
Erwin menambahkan, sebenarnya mereka menguasai lahan seluas 200 hektar lebih, tapi lahan yang sudah bersertifikat milik masyarakat seluas 42 hektar.
Erwin juga tidak menutup kemungkinan, ia mengakui kalau pada siang 7 februari 2026, di saat masyarakat melakukan pemanenan TBS, Rudi Purba bersama temannya datang menghampiri kami, dan dia mengatakan bahwa dirinya sebagai penerima kuasa dari Simarmata. Ia bersama temannya sempat mengambil foto dan video di saat masyarakat memanen, juga ada Babinsa disitu.
Namun setelah kami (Masyarakat) mempertanyakan tentang legalitas lahan perkebunan yang dikuasakan oleh Simarmata kepadanya, ia tidak bisa memperlihatkan, hanya memperlihatkan surat kuasa yang dimilikinya, dan pengakuannya, hanya berdasarkan pengakuan keluarga Simarmata saja. Hal ini kami tidak bisa membenarkan.
Namun setelah Rudi Walker Purba dan teman-temannya meninggalkan lokasi, terbitlah di sejumlah media online, pemberitaan yang menuding masyarakat melakukan pencurian TBS dikebun mereka sendiri. Perbuatan yang tidak terpuji ini sangatlah merugikan masyarakat dan tidak bisa diterima. Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Sumber: (Tim)





