banner large

Diduga Kapal Cargo Bongkar Barang Di Pelambuhan Legal Ke Jalur Ilegal Jadi Sorotan Publik

Komentar
X
Bagikan

Riau, INITV.COM – Diduga Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan tercatat ada tiga unit kapal kargo jenis kayu yang beroperasi di lokasi tersebut. Kapal-kapal itu teridentifikasi bernama Kapal Motor (KM) Bintang Kaltara, KM Pinishi Indah, serta satu kapal sejenis lainnya yang identitasnya tidak dapat diketahui secara pasti karena data dan tanda pengenalnya sengaja ditutupi atau disembunyikan. Sepanjang pengamatan, ketiga kapal ini terlihat sibuk menurunkan muatan secara terus-menerus menuju daratan.

Hasil temuan mengungkapkan dugaan kuat adanya peredaran barang masuk secara tidak sah yang berlangsung terbuka di lingkungan Pelabuhan Pelindo Kapal Kargo A, Kota Dumai, Provinsi Riau. Kegiatan bongkar muat yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan ini terlihat berjalan lancar dan terjadwal, bahkan dilaksanakan di fasilitas pelabuhan resmi milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat pihak berwenang.

banner 300x250

Sembelumnya, Kantor Bea dan Cukai Dumai baru-baru ini berhasil menggagalkan berbagai penyelundupan barang ilegal menggunakan Kapal Motor (KM) di wilayah perairan Dumai dan sekitarnya. Kasus terbaru yang mencuri perhatian terjadi pada Juni 2026, di mana petugas mengamankan KM Bintang Mas 88 yang membawa 427 koli pakaian bekas impor (ballpress) ilegal asal Malaysia.

Nilai komoditas beserta sarana pengangkut yang disita dalam operasi ini ditaksir mencapai Rp3,9 miliar.Selain kasus tersebut, terdapat beberapa rekam jejak penindakan terhadap Kapal Motor (KM) bermuatan ilegal yang ditangani oleh pihak berwenang di Dumai.
Daftar Kasus Penyelundupan Kapal Motor (KM) di Dumai KM Bintang Mas 88 (Juni 2026) membawa 427 koli pakaian bekas (ballpress) selundupan dari Malaysia dengan total nilai sitaan mencapai Rp3,9 miliar, penindakan dilakukan Bea Cukai Dumai. KM Alfatihah (September 2025), diamankan di Pelabuhan Pokala Dumai karena terbukti menyelundupkan 2.500 karung bawang merah ilegal dari Malaysia, yang berujung pada penetapan 3 ABK sebagai tersangka.

KM Berkat Sepakat 12 (Juli 2025): Ditindak oleh Bea Cukai Dumai lantaran kedapatan membawa barang impor yang tidak sesuai dengan dokumen resmi.KM Anugrah: Petugas juga sempat mengamankan kapal ini di Pelabuhan Oliong saat kedapatan mengangkut 519 bal pakaian bekas ilegal.Seluruh barang bukti dari hasil penindakan kapal motor tersebut biasanya diserahkan kepada penyidik kepabeanan di Pelabuhan Dumai untuk diproses hukum dan dimusnahkan guna melindungi industri dalam negeri.

Berdasarkan pengamatan langsung yang dilakukan, tercatat ada tiga unit kapal cargo (kapal barang) jenis kayu yang beroperasi di lokasi tersebut. Kapal-kapal itu teridentifikasi pada Sabtu 26/06/2026 malam kemarin bernama KM Bintang Kaltara, KM Pinishi Indah, serta satu kapal sejenis lainnya yang identitasnya tidak dapat diketahui secara jelas, karena data dan tanda pengenalnya sengaja ditutupi atau disembunyikan.

Sepanjang pengamatan awak medi, ketiga kapal ini terlihat sibuk menurunkan muatan secara terus-menerus menuju daratan.
Jenis barang yang diturunkan sangat beragam dan bervariasi. Di antaranya terlihat barang konsumsi seperti permen, ban bekas, serta produk susu bermerek terkenal marek Milo. Selain itu, jumlah terbanyak berupa karung-karung besar (ballpress) yang dibungkus sangat rapat dengan warna yang berbeda-beda putih, hijau, dan kuning yang hingga kini belum diketahui secara pasti isinya, namun diduga kuat merupakan barang-barang yang masuk tanpa melalui prosedur sah, perizinan, maupun pembayaran kewajiban Negara (illegal).

Hal yang semakin memprihatinkan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa kejadian ini bukanlah pertama kali terjadi tetapi seperti rutinitas. Kapal-kapal yang sama diketahui sudah berulang kali melintasi jalur yang sama dan melakukan kegiatan bongkar muat di titik dermaga yang sama pula. Fakta ini memunculkan serangkaian pertanyaan mendasar sekaligus keraguan serius di kalangan masyarakat dan pengamat.

Bagaimana mungkin kapal yang diduga membawa barang terlarang (illegal) dapat bergerak bebas dan beroperasi tanpa hambatan di kawasan pelabuhan resmi Pelindo Dumai. Apakah kondisi ini merupakan bentuk pembiaran yang disengaja dari pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum di lingkungan Kepolisian Resor Kota Dumai.

Di lokasi, awak media menyaksikan secara langsung proses pemindahan barang berlangsung dengan teratur. Muatan dari kapal diangkut menuju berbagai jenis kendaraan darat, mulai dari mobil kotak atau box, kendaraan tipe cold disel, hingga truk pengangkut lainnya yang siap menyebarkan barang tersebut ke berbagai tujuan.

Diduga kelancaran seluruh proses ini tidak terjadi begitu saja, ada kecurigaan pelaku usaha mendapatkan perlindungan khusus dari kalangan Aparat Penegak Hukum (APH) sendiri, yang diduga memberikan kelonggaran dengan imbalan pembayaran tertentu. Hal ini membuat pengawasan seharusnya berjalan ketat justru terlihat tidak berfungsi sama sekali di lokasi tersebut.

Salah seorang Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang sedang bekerja tidak ingin indititas di publikasikan menyampaikan mengenai ke mana barang-barang tersebut akan dikirimkan, mereka memberikan keterangan bahwa penyebarannya cukup luas, Sabtu 26/06/2026 lalu.

“Barang-barang ini dibawa ke berbagai tempat, ada yang dibagikan di wilayah Kota Dumai, ada juga yang diteruskan menuju Kota Pekanbaru, serta dikirim lagi ke lokasi-lokasi lain di sekitarnya,” ungkap salah satu pekerja.

Upaya konfirmasi lebih lanjut juga dilakukan kepada dua pihak yang disebut-sebut berperan sebagai penghubung atau juru bicara lapangan, yaitu Iwan dan Angga. Namun, keduanya memilih untuk tetap bungkam dan tidak mau memberikan penjelasan apa pun terkait dugaan pelanggaran yang sedang berlangsung. Sikap menutup diri ini justru semakin memperkuat kecurigaan bahwa ada hal yang sengaja di sembunyikan dari pengawasan publik.

Merespons seluruh rangkaian fakta dan dugaan pelanggaran yang terungkap, masyarakat secara resmi menyampaikan desakan keras kepada Kapolda Riau, sertai Kantor Wilayah Bea Cukai Provinsi Riau. Kedua instansi utama ini diminta untuk segera turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, memverifikasi setiap temuan, dan mengambil langkah penindakan yang tegas tanpa pandang bulu.

 

Sumber: (Red)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *