banner large

Diminta Polda Riau Tindak Tegas Galangan Kapal Kayu Di Kepulauan Meranti

Komentar
X
Bagikan

Kepulauan Meranti, ININTV.COM – Salah satu galangan kapal diduga milik Aseng  di jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Selat Panjang menggunakan bahan kayu hasil Illegal Logging (Illog) dan tak memiliki izin pemanfaatan kayu hutan.

Informasi yang di dapat kayu-kayu tersebut masuk melalui 2 jalur, yakni darat dan laut yang berlokasi di jalan Tanjung Harapan, Tebing Tinggi, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Lokasi ini juga ditutupi pagar seng dan dilengkapi CCTV.

banner 300x250

Saat awak media ke lokasi sayangnya hanya menyisakan pemasok kayu melalui akses darat saja yang diangkut menggunakan gerobak. Para pembawa bahan untuk kapal kayu tersebut saat ditanya oleh media, ia enggan menjawab pertanyaan, Selasa (14/10/2025).

Kayu yang dimuat dan tersusun di lokasi galangan tersebut nantinya akan dijadikan bahan untuk membuat kapal-kapal kayu yang diperkirakan bermuatan puluhan ton bahkan mencapai ratusan ton.

Kayu-kayu yang digunakan tampak baru saja diturunkan, sebagian masih dalam bentuk gelondongan dan belum diketahui asal usul pastinya. Menariknya, ketika awak media mencoba meminta keterangan lebih lanjut, salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pemilik usaha Aseng.

Sementara itu, pemilik usaha yaitu Aseng tak berada di lokasi saat bahan-bahan kayu tersebut sedang dimuat, terkonfirmasi salah seorang yang berada di galangan mengaku tidak tahu kayunya dari mana. “Saya tidak tahu kayu ini dari mana yang tahu bos.

Jika dugaan penimbunan kayu ilegal ini benar adanya, maka hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah, dapat dipidana.

Menanggapi hal tersebut, Rabu 15 Oktober 2025, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Riua menyampaikan, pengusaha galangan kapal yang menggunakan bahan baku kayu dari hutan secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan sanksi administratif, seperti pidana penjara dan denda, serta pencabutan izin usaha (PBPH) jika terkait dengan izin tersebut.

“Sanksi ini berlaku, karena kegiatan tersebut melanggar undang-undang kehutanan dan perizinan terkait, di mana pengangkutan kayu harus memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan,” terangnya.

Sanksi pidana, pengusaha dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan undang-undang seperti UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Hukumannya, lanjut ia, sanksi pidana dapat berupa ancaman pidana penjara dan/atau denda. Sanksi pidana juga dapat dikenakan kepada orang yang menyuruh melakukan tindak pidana, seperti pemilik usaha yang menyuruh karyawannya mengangkut kayu ilegal.

“Jika pengusaha memiliki Izin Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), maka sanksi administratif berupa pencabutan izin dapat dijatuhkan, jika terjadi ketidaktaatan terhadap ketentuan perizinan. Pencabutan izin akan mengharuskan pengusaha menghentikan semua kegiatan di area kerja dan memenuhi kewajiban finansial yang belum selesai,” ujarnya

Wajib ada surat keterangan sahnya hasil hutan. Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu dari hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, dan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana.

Intuk itu, kita meminta Polda Riau tindak tegas galangan kapal kayu bahannya berasal dari illegal logging, seperti yang dilakukan beberapa waktu lalu menahan seorang pengusaha galangan kapal di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Penahanan tersebut terkait bahan baku galangan kapal yang diduga bersumber kayu illegal,” ujarnya

Dalam kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa aktivitas pembuatan kapal bersumber dari kayu hutan secara liar. Dari informasi tersebut, pada September lalu dilakukan penyelidikan di lapangan, pembuatan kapal kayu ini tepatnya di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ,” imbuh Ketua DPW LP2KP Riau. (DH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *