banner large

Juknis Dana BOS 2026 Resmi Terbit, Ini 10 Larangan Tegas Penggunaan Dana bagi Kepala Sekolah

Komentar
X
Bagikan

ININTV.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menerbitkan petunjuk teknis terbaru pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2026.

Regulasi ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

banner 300x250

Aturan yang diteken oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada awal Februari 2026 tersebut memuat 76 pasal yang menjadi pedoman utama bagi kepala satuan pendidikan dalam mengelola anggaran negara.

Penerbitan juknis ini menegaskan bahwa setiap dana yang diterima sekolah wajib digunakan sepenuhnya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan serta kebutuhan peserta didik.

Pemerintah juga menekankan larangan keras penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Salah satu bagian penting dalam regulasi terbaru ini terdapat pada Pasal 66. Pasal tersebut merinci sejumlah larangan guna menutup celah terjadinya penyimpangan dana di tingkat satuan pendidikan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan Dana BOS harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran.

Dalam Juknis Dana BOS 2026, terdapat sedikitnya 10 poin larangan yang wajib dipatuhi kepala sekolah dan tim pengelola, antara lain:

  1. Melakukan transfer dana ke rekening pribadi atau pihak lain di luar kepentingan resmi.

  2. Menginvestasikan dana atau membungakannya demi keuntungan pribadi.

  3. Meminjamkan dana kepada pihak lain.

  4. Membeli perangkat lunak pelaporan keuangan BOSP atau menyewa aplikasi pendataan/PPDB daring.

 

Sumber: (Beragam Sumber)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *