banner large

Kegiatan  Pembanguan Kantor Desa Pancur Tahun 2025 Tahap III Diduga Mangkrak

Komentar
X
Bagikan

Inhil, ININTV.COM – Untuk meningkatkan pasititas desa pembangunan Infrastruktur dan peningkatan ekonomi di masyarakat Pedesaaan, Pemerintah pusat melalui peningkatan pasilitas diteruskan Pemberintah Kambupaten Pemkab Indragiri Hilir Inhil telah merealisasikan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2025.

Anggaran Dana Desa (DD) yang telah di cairkan itu, didalam penggunaan sesuai program yang telah ditetapkan dalam RAPB Des Tahun 2025 salah satunya Pembangunan Kantor Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir Tahap III dengan nilai Rp 83.370.000,-.

banner 300x250

Seperti yang terjadi di Desa Pancur, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau sampai saat ini diduga belum tampak selesai. Sangat disayangkan, anggaran Dana Desa (DD) tahap tiga (III) yang telah di cairkan, untuk pembangunan pekerjaan fisik sampai saat ini belum terselesaiakan pekerjaannya alias mangkrak.

Pasalnya anggaran Dana Desa (DD) yang sudah di cairkan keuangannya, sampai saat ini belum nampak selesai kegiatan pelaksanaan pekerjaan untuk pembangunan fisiknya. Diduga diendapkan uang tersebut.

‘‘Padahal pencairan keuangan anggaran Dana Desa (DD) Untuk tahap tiga sudah diambil duitnya dan sudah jelas regulasi peruntukan alokasi anggaran tersebut,‘‘ terang salah seorang warga yang indititasnya tidak ingin di publikasikan, Rabu 28/01/2026.

Seperti yang dikatakan sumber, bahwa untuk anggaran Dana Desa di Desa Pancur, tampak jelas di lokasi pekerjaan, belum selesai sama sekali pekerjaan pembangunan fisik Kantor Desa yang telah di anggarkan dengan DD,” katanya.

Saat di tanya awak media kembali kepada sumber, kapan papan Plank Kegiatan ini di pasang, perkiraan baru-barusatu ini saja dipasang, itu pun mungkin setelah ada yang mbertanya terkait kegiatan tersembut.

Karena kami orang awam bang, ya gak mungkin lah kami urus masalah papan plank kegiatan, ini dananya berapa dan dari CV atau PT mana yang mengerjakannya,‘‘ ya kan bang ucap sumber sambil tertawa kecil.

Ketika ditanya terkait pekerjaan yang belum selesai dilaksanakan, dikatakan sumber, untuk lebih jelasnya silahkan tanyakan langsung saja pak, kepada Kepala Desa, supaya lebih jelasnya, “ ungkap sumber dengan nada keluh.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau di Pekanmbaru 28 Januari 2025 mengatakan, terkait adanya dugaan pekerjaan menggunakan Dana Desa yang terbengkalai atau tidak selesai hingga berganti tahun anggaran alias proyek mangkrak merupakan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa dan dapat berindikasi tindak pidana korupsi.

‘‘Dampak komprehensif mengenai situasi tersebut, berdasarkan peraturan dan temuan yang relevan dan Konsekuensi Hukum. Proyek mangkrak atau terbengkalai pekerjaan fisik yang tidak selesai menyebrang ke tahun anggaran berikutnya seringkali disebabkan oleh perencanaan yang buruk, cuaca, atau penyelewengan dana,‘‘ terangnya.

Jika dana sudah cair 100%, sambung Ketua LP2KP Riau, namun fisik belum selesai, ini diduga kuat melibatkan persekongkolan, laporan fiktif, hingga penggunaan uang untuk kepentingan pribadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.

‘‘Mangkraknya proyek menyebabkan hilangnya manfaat yang seharusnya diterima masyarakat dan potensi kerugian negara. Status Anggaran (Silpa), dana tidak hangus, tapi dikembalikan. Sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) Dana Desa yang tidak terserap di tahun berjalan tidak hangus, melainkan kembali ke Kas Desa.

Ia mengatakan, muncul di APBDes berikutnya, anggaran tersebut akan muncul kembali dalam APBDes tahun berikutnya sebagai dana yang “menyebrang” untuk diselesaikan. Risiko penundaan tahap selanjutnya, jika sisa dana di RKD (Rekening Kas Desa) lebih dari 30%, Pemerintah Kabupaten/Kota berhak menunda penyaluran Dana Desa tahap berikutnya.

‘‘Warga Desa memiliki hak dan kewajiban mengawasi penggunaan Dana Desa. Jika ditemukan dugaan mangkrak, berikut langkahnya; kumpulkan bukti faktur, laporan pertanggungjawaban, foto fisik proyek, Rencana Anggaran Biaya (RAB),‘‘ terangnya.

Laporkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk memanggil Kepala Desa. Laporkan kepada aparat Kecamatan dan Pengawas Fungsional Daerah (Inspektorat Kabupaten) untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ombudsman RI jika laporan tidak ditindaklanjuti, masyarakat bisa melaporkan ke Ombudsman RI perwakilan setempat,‘‘ papar Ketau LP2KP Riau.

‘‘Jika terindikasi korupsi berat, laporan dapat ditujukan Aparat Penegak Hukum ke Kejaksaan atau Kepolisian. Penyelesaian secara procedural desa yang memiliki proyek terbengkalai harus mbelakukan evaluasi bersama Inspektorat dan Kejaksaan untuk mencari solusi kelanjutan proyek,‘‘ ujarnya.

Memasukkan sisa pekerjaan dalam APBDes tahun berikutnya, memastikan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) bertanggung jawab penuh atas penyelesaian fisik. Jika anda berada di wilayah yang mengalami hal ini, mendesak BPD dan Inspektorat Kabupaten untuk melakukan audit fisik dan audit anggaran adalah langkah krusial,‘‘ tutupnya.

Hingga berita ini di terbitkan, Kepala Desa Pancur Muhaimin, SE belum memberikan tanggapan dan jawambannya, setelah di konfirmasi melaui pesan WhatsApp pribadinya. (NJ)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *