Jakarta, ININTV.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa seorang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Senin, 29 September 2025. Pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan satu orang saksi yang diperiksa tersebut berinisial AWC selaku Analyst Short Term LP.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan Saksi AWC terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) atas nama Tersangka HW dkk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS Tahun 2018-2023 bermula saat Kejaksaan menetapkan dan menahan 7 orang tersangka pada 24 Februari 2025 lalu.
Penahanan tersebut dilakukan usai Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangannya, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.
Alat bukti yang dimaksud berupa pemeriksaan saksi sebanyak 96 orang, pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, penyitaan terhadap 969 dokumen, dan penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 orang Tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari. Ketujuh tersangka itu adalah:
1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dua hari setelah penetapan dan penahanan terhadap 7 tersangka, Tim Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dan melakukan penahanan pada 26 Februari 2025. Kedua tersangka baru itu adalah:
1. MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
2. EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Pada Juli 2025, tersangka dalam megakorupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina ini kembali bertambah. Penyidik JAM PIDSUS kembali menetapkan 9 orang tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah itu.
Para tersangka baru, 1. Tersangka AN, selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015, 2. Tersangka HB, selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada tahun 2014, 3. Tersangka TN, selaku VP Integrated Supply Chain PT Pertamina 2017-2018, 4. Tersangka DS, selaku VP Crude and Product Trading ESC kantor pusat PT Pertamina Persero tahun 2019-2020, 5. Tersangka AS, selaku Direktur Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping, 6. Tersangka HW, selaku mantan SVP Integrited Supply Chain PT Pertamina tahun 2019-2020, 7. Tersangka MH, selaku Business Development Manager PT Trafigura Asia Trading tahun 2020-2021, 8. Tersangka IP, selaku Business Development PT Mahameru Kencana Abadi, dan 9. MRC selaku beneficcial owner PT Orbit Terminal Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Sumber: (Red)