Jakarta, ININTV.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Rabu, 5 November 2025.
Tim Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kali ini memeriksa empat saksi yang berasal dari kalangan swasta dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menyampaikan keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
Dari kalangan swasta, penyidik JAM Pidsus menghadirkan tifa orang saksi dari perusahaan dan institusi yang bergerak di bidang berbeda. Para saksi itu yang diperiksa itu adalah inisial PSN selaku Group Head Klaim Benda pada PT Asuransi Jasa Indonesia.
Sementara saksi kedua yang diminta keterangan oleh Kejagung berasal dari kantor pengacara. Saksi itu adalah inisial RMN selaku Senior Association pada Maja Law Office.
Di samping dari kalangan swasta, penyidik JAM Pidsus juga memeriksa seorang pegawai dari LPEI berinisial GAN. Yang bersangkutan diperiksa dalam perkara ini selaku Team Leader 2 Credit Review I LPEI tahun 2019-2020.
Kapuspekan menegakan pemeriksan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sumber: (Red)





