Jakarta, ININTV.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran (TA) 2012- 2014.
Ketiga tersangka adalah Gunardi Wantjik (GW) selaku Direktur PT Melanton Pratama (PT MP); Frederick Aldo Gunardi (FAG) selaku pegawai pada PT Melanton Pratama; dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 3 tersangka tersebut yaitu GW, FAG, dan APA. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 9 – 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1.
“Pada hari ini, Selasa, 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap 3 orang tersangka, yaitu GW, FAG, dan APA,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Dalam konstruksi perkaranya, FAG atas perintah GW, menghubungi APA selaku rekannya, untuk meminta CD melakukan pengkondisian atas perusahaan milik GW yakni PT MP, menggunakan nama Albemarle Corp, agar dapat mengikuti dan memenangkan tender pengadaan katalis di PT Pertamina. Sebelumnya PT MP juga pernah mengikuti tender tersebut namun tidak lolos uji ACE Test.,” terang Asep.
“Atas pengkondisian tersebut, CD membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, dan membuat PT MP menjadi pemenang tender di Balongan untuk periode tahun 2013 s.d. 2014, dengan nilai kontrak sebesar USD14,4 juta. PT MP kemudian memberikan sebagian fee kepada CD sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode tahun 2013 – 2015,” ppar nya.
Atas perbuatannya, Tersangka GW dan Tersangka FAG sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Tersangka APA sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK mengimbau penanganan perkara ini dapat menjadi pemantik untuk melakukan langkah-langkah perbaikan sistem kedepannya, agar praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya strategis, termasuk pengadaan katalis dapat dicegah dan dimitigasi.
Sumber: (Red)