Jakarta, ININTVCOM – Lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan 2 (dua) Tersangka anggota DPR RI, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) sebagai tersangka korupsi. HG merupakan anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, sementara ST dari Fraksi Nasdem. Keduanya disangka menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tahun 2020-2023.
Dalam konstruksi perkaranya, Komisi XI DPR RI yang di dalamnya termasuk HG dan ST, membentuk Panitia Kerja (Panja) yang berwenang menyetujui rencana anggaran para mitra kerja. Dalam rapat Panja bersama BI dan OJK, disepakati kuota bantuan sosial BI sejumlah sekitar 10 kegiatan dan OJK 18–24 kegiatan per-tahun, dengan penerima diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, serta diatur teknis proposal, pencairan, dan laporan pertanggungjawabannya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025) lalu.
“HG dan ST kemudian menugaskan Tenaga Ahli dan stafnya untuk mengajukan proposal bantuan sosial menggunakan yayasan binaannya masing-masing. Pada periode 2021–2023, HG menerima total Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya. Dana ini dipindahkan ke rekening pribadi atau rekening penampungan staf, kemudian digunakan untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi,” ungkap nya
Sangkan ST, sambung Asep, menerima total Rp12,52 miliar yang juga digunakan untuk pembelian aset dan kepentingan pribadi. ST juga diduga merekayasa transaksi dengan bantuan bank daerah agar tidak teridentifikasi di rekening koran. Dalam pemeriksaanya, ST juga menyatakan adanya aliran uang dana bantuan sosial ini ke pihak-pihak lainnya.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sumber: (RED)