Banten, ININTV.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mulai melakukan Inspeksi Dadakan (sidak) ke perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak. Adapun salah satu perusahaan yang disidak Purbaya berinisial PT PSM yang berada di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten.
Menkeu Purbaya melakukan inspeksi terhadap wajib pajak pelaku usaha industri baja yang diduga melakukan pengemplangan pajak. Beliau menyambangi langsung lokasi usaha untuk melihat proses bisnis wajib pajak dan berdialog bersama beberapa pegawai di sana.
Menkeu menegaskan, ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melaksanakan penegakkan hukum di bidang perpajakan. Melalui tindakan tegas ini, Menkeu Purbaya berharap para pelaku usaha segera memperbaiki dan meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Menurut Purbaya, saat ini perusahaan yang diduga melakukan praktik serupa juga tak hanya satu. Ia menyebut ada sekitar 40 perusahaan lebih terkait dugaan pengemplangan pajak. Untuk itu, Purbaya akan melakukan tindakan tegas.
“Ini kan ada banyak. Ada 40 atau lebih. Jangan lagi lakukan praktik-praktik seperti ini. Mem-by pass penjualan dengan mem-by pass pembayaran kekayaan atau dengan cara membayar penjualan secara cash-based. Karena kita kejar,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh, terdapat Warga Negara Asing (WNA) China sebagai salah satu pemilik perusahaan yang disidak tersebut.
“Kepemilikannya berdasarkan data terakhir itu ada TKA, warga negara asing dan warga negara Indonesia. (WNA) China,” kata Aim.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menuturkan selain PSM, ada dua entitas lain sebagai pengemplang pajak yang sudah dihitung potensi kerugian negaranya. Inisial perusahaan tersebut yakni PSI dan BPN.
Dari ketiga perusahaan tersebut, potensi kerugian negara yang muncul lebih dari Rp 500 miliar. “Nah kerugian negara yang kita taksir sementara, angka sementara dari tiga ini sekitar Rp 510 miliar, tapi ini belum final,” kata Bimo.





