Kampar, ININTV.COM – Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) 13.284.626 milik PT. Riau Bahtera Karya Sejahtera (PT RBKS) di Lipat Kain Selatan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau tengah menjadi sorotan publik akibat dugaan tidak transparan dalam proses rekrutmen karyawan dan pemberhentian sepihak pada karyawan lama yang dianggap tidak adil.
Beragam komentar pedas disampaikan beberapa orang warga Lipat Kain kepada media, akan ketakutan mereka. Apakah ditunjuknya manajer baru JD ini akan membuka keran para mafia minyak lagi? untuk meraup keuntungan pribadi segelintir orang yang merugikan masyarakat dan negara, seperti yang diduga dilakukan sebelumnya.
Informasi sumber dilapangan, bahwa manager yang baru ditunjukkan pihak SPBU 13.284.626 inisial JD memiliki rekam jejak yang kelam karna diduga tersandung kasus. JD dulunya juga menjabat manager dan sekarang menjabat manager baru lagi, hemat kami pihak perusahaan (SPBU,-red) tidak profesional, karena orang yang ditujukan jadi manager mempunyai rekam jejak yang kelam dan kebijakan dari JD ini menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat, pada. Senin (21/07/2025).
Masyarakat setempat mempertanyakan transparansi dan profesionalisme dalam proses rekrutmen di SPBU tersebut. Belum ada pernyataan resmi dari pihak SPBU atau perusahaan terkait tudingan ini. Lebih lanjut sumber menjelaskan, proses rekrutmen karyawan itu dilakukan JD secara diam-diam dikediaman pribadi, secara sepihak, karyawan lama diduga diancam untuk membuat surat pengunduran diri.
Komentar warga ini mencerminkan keresahan masyarakat terhadap transparansi dan integritas dalam pengelolaan SPBU. Publik berharap agar perusahaan lebih transparan dan profesional dalam mengelola SPBU serta membuat keputusan yang berdampak baik pada kepercayaan publik.
Dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT. Riau Bahtera Karya Sejahtera terhadap pekerja SPBU 13.284.626 menuai sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau angkat bicara.
“Negara menjamin adanya perlindungan terhadap tenaga kerja dan hak-haknya. Kemudian, lahirnya hubungan kerja terjadi karena adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Mengingat dua hal penting ini, PHK sepihak tidak boleh dilakukan. Singkatnya, PHK sepihak adalah pemutusan hubungan kerja secara paksa, tanpa adanya kesepakatan dengan pekerja. Umumnya, PHK sepihak ini selalu berdampak buruk bagi kelangsungan kehidupan pekerja dan berimbas kepada kehidupan pekerja dan keluarga,” ungkap nya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 81 angka 16 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 61 UU No.13 Tahun 2003 (atau yang lebih dikenal dengan UU Ketenagakerjaan), sebuah perjanjian kerja dapat berakhir, pertama, pekerja meninggal dunia, kedua, jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, ketiga, selesainya suatu pekerjaan tertentu, keempat, adanya Putusan Pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan terakhir, adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
“Aturan dalam melakukan PHK terhadap pekerja harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan dan perubahannya dalam UU Cipta Kerja. Perusahaan tidak boleh melakukan PHK secara sepihak, melainkan harus adanya perundingan terlebih dahulu.
Jika perundingan yang dilakukan belum juga menghasilkan kesepakatan, perusahaan hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial,” ujar nya.
Perusahaan atau pengusaha yang melakukan PHK sepihak tanpa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 43 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 153 UU Ketenagakerjaan yang menerangkan bahwa pemutusan hubungan kerja yang dilakukan dengan alasan-alasan yang dilarang undang-undang dinyatakan batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan kembali pekerja yang bersangkutan.
Kemudian, jaminan yang diberikan undang-undang terkait adanya PHK sepihak adalah diberikannya uang pesangon dan/atau uang masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya. Besaran uang pesangon, uang masa kerja, dan uang penggantian hak diatur secara lengkap dalam UU Cipta Kerja,” tutup Ketua DPW LP2KP Riau.
Terkait informasi dari masyarakat, awak media ini konfirmasi kepada Manager SPBU JD melalui pesan WhatsApp, begitu juga kepada anak pemilik SPBU Lipat Kain Selatan. Hingga berita ini dimuat, keduanya enggan menjawab konfirmasi awak media alias bungkam. (Tim)





