TIVI/LIVE STEAMING

Pekanbaru, ININTV.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Direskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menangkap seorang tersangka yakni Gloria Riahta Sinulingga alias Gordon (55), warga Desa Pencing Bekulo, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

“Tersangka ditangkap karena membuka lahan perkebunan tanpa izin di kawasan hutan pelestarian alam,” kata Ade dalam keterangan pers, Jumat, 24 Oktober 2025. Polda Riau menunjukkan komitmennya untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan melakukan penegakan hukum terhadap perambahan hutan. (Tim)