banner large

Polres Kampar Berhasil Bongkar Perdagangan Satwa Langka: Owa Ungko Diselundupkan Dalam Kardus Rokok

Komentar
X
Bagikan

Kampar, ININTV.COM – Komitmen Polres Kampar dalam menjaga kelestarian alam dan memberantas perdagangan satwa dilindungi kembali membuahkan hasil. Tim Satreskrim Polres Kampar berhasil menggagalkan transaksi jual beli primata langka jenis Owa Ungko (Hylobates Agilis) dan mengamankan seorang pelaku di Jalan Lingkar Bangkinang Kota, Senin (26/01/2026).

Pelaku yang diringkus berinisial DE (30), seorang warga Desa Salo, Kecamatan Salo. Ia tak berkutik saat petugas mendapatinya membawa satwa dilindungi tersebut yang disembunyikan secara tidak layak di dalam sebuah kotak kardus rokok untuk mengelabui aparat.

banner 300x250

Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S., didampingi Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dan Kasi Humas AKP Rekmusnita, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal tersebut.

Setelah mendapatkan informasi, anggota kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan lapangan. Pelaku berhasil kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Saat diperiksa, ditemukan seekor Owa Ungko tanpa dokumen resmi atau izin kepemilikan, ungkap AKBP Boby Putra Ramadhan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, pelaku mengakui bahwa satwa langka tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp 8.000.000. Bahkan, pelaku diketahui sudah menerima uang muka (down payment) sebesar Rp 500.000 melalui transfer bank dari calon pembeli.

Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyatakan bahwa pihaknya kini fokus pada proses hukum dan keselamatan satwa tersebut.

Kami segera berkoordinasi dengan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) untuk proses rehabilitasi dan perawatan Owa Ungko ini agar bisa kembali ke habitatnya, jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DE terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf d Jo Pasal 21 ayat (2) huruf A UU No. 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku terancam hukuman penjara serta denda yang signifikan.

Di akhir keterangannya, Kapolres Kampar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan.

Satwa liar adalah kekayaan negara yang harus kita jaga bersama. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas serupa. Jangan biarkan satwa kita punah oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab, pungkasnya.

 

Sumber: (Jar)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *