banner large

Aktivitas Ilegal Loging Masih Bebas, Diduga Ada Yang Mengback Up Kegiatan Perambahan Hutan Lindung Di 2 Desa

Komentar
X
Bagikan

Kampar, ININTV.COM – Desa Sungai Rambai dan Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau adalah desa yang mana posisinya masih terletak dekat dengan lingkungan kawasan hutan yang dilindungi Pemerintah.

Dengan posisinya yang dekat dengan kawasan hutan, sangan rawan dengan adanya kegiatan Ilegal Logging (Illog). Ilegal loging merupakan salah satu kegiatan pelanggaran hukum dan dilarang oleh Pemerintah.

banner 300x250

Hal ini sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 pada pasal 50 ayat 3 huruf e dan huruf h. Seperti yang ditemui oleh Tim Media ini bahwa terdapat kegiatan illegal logging yang masih masuk dalam wilayah Desa Sungai Rambai dan Sungai Sarik yakni penebangan, pengangkutan, pengolahan, hingga jual beli kayu yang tidak sah. Kegiatan semacam ini masih marak dilakukan oleh oknum yang meraup keuntungan besar dengan merambah hutan lindung.

Dari keterangan warga yang ditemui saat awak media dan lembaga pengangkut investigasi kelapangan, terpantau kayu-kayu bulat dari hutan lindung yang akan diolah sebelumnya di kumpulkan di batas Desa Sungai Rambai tepat nya dekat Sekolah Dasar (SD) Marginal Pok Jar Bukit Hitam yang kemudian di angkut menggunakan mobil colt disel ke sowmil milik inisial KT dan AT di Desa Lipat Kain Selatan Kecamatan Kampar Kiri, ada juga di sowmil milik WN.

Lebih lanjut, Sumber diceritakan, setelah kayu selesai di olah sowmil-sowmil diduga biasa nya dibawa ke daerah simpang Kubang daerah perumahan, tepatnya di gudang SFL diduga oknum anggota Polisi yang bertugas di Kampar Kiri Hilir. Kayu-kayu olahan dari sowmbil diduga Ilegal loging dari hutan lindung dari gudang SFL di pasarkan ke mbemberapa daerah dengan nilai jual yang tinggi (mahal).

Terkait adanya dugaan kegiatan Ilegal Loging (Illog) Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW-LP2KP) Riau menanggapi, bahwa diduga ada oknum yang Mengback Up disebalik kegiatan ilegal loging ini, sehingga menjadi aman dan lancar, Senin (16/03/2026) di Pekanbaru.

“Kami menduga ada seseorang selama ini yang mengeluarkan semua biaya kegiatan Ilegal Loging itu, dan orang itu juga yang akan memasarkan hasil olahan kayu segi sesuai dengan pesanan,“ tuturnya.

Jadi tim media dan DPW LP2KP Riau ini berharap kepada Penegak Hukum terutama Polda Riau dan Polres Kampar segera dapat bertindak sesuai aturan yang berlaku, memberhentikan kegiatan pembalakan liar ini,“ singkatnya.

 

Sumber: (Tim)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *