Inhil, ININTV.COM – Maraknya peredaran rokok ilegal (rokil) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Meski praktik ini sudah berlangsung lama, para pelakunya seolah-olah kebal hukum dan tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum maupun Bea Cukai, 2 Mei 2026.
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Indragiri Hilir terpantau semakin marajalela diduga tak tersentuh hukum. Aktivitas distribusi rokok tanpa pita cukai berlangsung sudah terang-terangan, bahkan beredar luas hingga ke desa-desa di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Menurut informasi yang beredar dan pemberitaan media lokal, muncul dugaan bahwa oknum tertentu berhasil membungkam Aparat Penegak Hukum dan petugas Bea Cukai. Dugaan ini tentu memerlukan pembuktian hukum yang objektif dan transparan.
Dari investigasi dan informasi LSM dan awak media yang dihimpun di beberapa tempat penjualan (warung) kecil hingga besar menyebutkan, pembelian rokok tanpa cukai melalu seles, tidak membeli dari grosir. Di ketahui, seles-seles rokok ilegal mempunya bos lagi, biasanya bos nya dari orang- orang yang kuat, dan ada dari Aparat Penegak Hukum (APH) sendiri.
Kalau untuk dibawa keluar dari Kabupaten Indragiri Hilir langsung sama bos beasar Hendra. Merek rokok ilegal (rokil) ada Oppo, HD, H Mind, ORIS, Mancaster, Luffman dll disebut-sebut beredar bebas di desa-desa yang berada di Kabupaten Indragiri Hilir tanpa pita cukai resmi (rokok ilegal).
Menurut informasi yang di rangkum awak media, bos pemasok rokok tanpa cukai dari luar Riau, yaitu Kepulauan Riau (Kepri) bernama Hendra, dan di edarkan ke warung-warung oleh pengusaha di bawah Hendra melalui seles-seles.
Banyak pemain rokok ilegal di bawah bos Hendra kalau dikota baru, Bos pemain rokok ilegal tetap Hendra. Seperti diketahui dari informasi, diatas seles pemain rokok tanpa cukai diduga salah satunya oknum anggota Kepolisian inisial DN yang bertugas di Polsek Kempas.
Mengedarkan rokok ilegal bukan hanya pelanggaran administrasi cukai, tetapi berpotensi masuk ke ranah tindak pidana pencucian uang apabila hasil keuntungan bisnis ilegal tersebut diputar kembali untuk menyamarkan asal-usul dana.
Jika benar keuntungan dari rokok ilegal ini dipergunakan untuk menyamarkan aset, investasi, atau kegiatan sosial tertentu guna mengaburkan sumber dana, maka itu bisa masuk kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok asing ilegal yang masuk ke Indonesia. Ia menilai, maraknya impor rokok tanpa izin menjadi salah satu penyebab utama bocornya potensi penerimaan negara dari cukai dan pajak hasil tembakau.
Menkeu Purbaya menegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi bagi pelaku impor ilegal, baik individu maupun perusahaan, yang merugikan ekonomi nasional.
Menurut Purbaya, peredaran rokok ilegal dari luar negeri tidak hanya menekan produsen lokal, tetapi juga menciptakan ketimpangan harga di pasar. Produk rokok gelap yang dijual murah tanpa cukai membuat produsen legal kesulitan bersaing.
“Saya enggak bisa mengizinkan produk ilegal masuk ke perekonomian kita, karena ada yang bayar dan enggak. Enggak adil. Jadi tujuan kita semuanya membuat legal,” tegas dia.
Saat awak media mencoba konfirmasi Kapolsek Kempas IPTU Danu Hidayat, SE, MM melalui pesan Whats App terakit dugaan anggotanya bermain rokok ilegal (rokok tanpa cukai), pesan WhatsApp dibaca, tapi Koplsek seolah-olah enggan berkomentar.
Begitu juga inisial DN anggota Polsek Kempas di konfirmasikan melalui pesan WhatsApp diduga sebagai pemain rokok ilegal (rokok tanpa cukai), melakukan penjualan rokok ilegal melalui seles-seles enggan berkomentar konfirmasi awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini terus mencoba melakukan konfirmasi demi kebutuhan keberimbangan pemberitaan.
Sumber: (Tim)





