banner large

Pembalakan Liar Dan PETI Bebas Beroperasi Di Kawasan HPT Desa Sungai Sarik, ” APH Khususnya Polda Riau Diduga Tutup Mata

Komentar
X
Bagikan

Kampar, ININTV.COM  – Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, merupakan wilayah yang menjadi perhatian terkait alih fungsi lahan ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit. Wilayah Desa Sungai Sarik masuk dalam HPT, dan berupa perbukitan.

Alih Fungsi Lahan (Ilegal): Berdasarkan laporan terbaru, kawasan HPT di sekitar Desa Sungai Sarik dan sekitarnya (seperti Sungai Rambai, Sungai Raja) dilaporkan telah dibuka dan ditanami kelapa sawit secara ilegal, tanpa pelepasan kawasan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

banner 300x250

Terdapat indikasi bahwa ribuan hektar HPT di wilayah Kampar Kiri, termasuk area Sungai Sarik, beralih fungsi menjadi perkebunan sawit pribadi yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu. Laporan mencatat adanya dugaan pembakaran hutan untuk alih fungsi lahan di area tersebut.

Meskipun sebagian besar merupakan kawasan HPT negara, terdapat laporan mengenai klaim status tanah ulayat adat ninik mamak setempat yang berkolaborasi dalam perawatan lahan kelapa sawit. Alih fungsi hutan di kawasan ini berkontribusi pada gundulnya belasan ribu hektar HPT di Kampar. Kondisi kawasan ini terus dipantau, dengan berbagai laporan yang mendesak tindakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan di wilayah tersebut.

Terkait  adanya informasi aktivitas Pembalakan Kayu ( Ilegal Loging) di kawasan HPT, awak media dan LSM investigasi ke lapangan, ditemukan aktivitas Ilegal Loging (Illog) di kawasan hutan. Diduga aktivitas Illog berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas, Hutan Lindung dan Hutan Produksi, di wilayah Sungai Sipan dan BatanG ulak II tepatnya di wilayah adat Antakkan Jadi, Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Aktivitas pembalakan liar  (Ilegal Loging) di kawasan hutan seberang sungai Batang Ulak II dan kawasan daerah sungai Sipan Hutan Produksi Kawan Antakkan Jad, terlihat  jelas mobil truk bak terbuka sedang mengangkut kayu logs menuju penumpukan kayu, tepatnya di kebun kelapa sawit milik Bogan Sembiring. diduga kebun kelapa sawit tersebut masuk kawasan Hutan Produksi Terbatas  milik Bogan Sembiring diduga di lindungi Tim Satgas PKH wilayah Provinsi Riau.

Santer disebut-sebut masyarakat, pengusaha kayu yang beroperasi di kawasan hutan seberang sungai Batang Ulak II dan Sungai Sipan tersebut, memperbolehkan pembalakan liar di kawasan hutan tersebut, yaitu merupakan salah satu tokoh adat yang bernama Maska Safrizal alias Datuk Ajo Mangkuto yang di sebut Datuk di Kawasan Hutan Antakkan Jadi Desa Sungai Sarik.

Dikutip dari pemberitaan media online terbitan Pekanbaru, ada poin – poin dalam pemberitaan tersebut yang menyebutkan, bahwa Datuk Ajo Mangkuto Maska Saprizal disebut-sebut  menerima fee dari pengusaha kayu sebesar Rp200.000,- per mobil, bila tidak di berikan, saudara Datuk Ajo Mangkuto/ Maska Saprizal tidak perbolehkan malakukan pembalakan kayu Logs di lokasi Seberang Sungai Batang Ulak dan Sungai Sipan,” sebut pengusaha kayu Logs kepada wartawan beberapa waktu lalu, di kediamannya.

“Jika Datuk Ajo Mangkuto/Maska Saprizal benar menerima fee Rp200.000,- per mobil dari pihak pengusaha kayu yang diduga ilegal tersebut, sudah merupakan kejahatan terencana, yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, karena memperjualbelikan kekayaan negara untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Sumber lain menyebutkan, lokasi kawan Hutan Produksi Terbatas dan HL di Antakkan Jadi dikabarkan sudah dihibahkan kepada pihak pengusaha perorangan, dan juga ke salah satu lembaga, “maka dari hibah itu pembalakan liar kembali marak di sungai Sifan dan sungai Batang Ulak Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Diluar pembalakan kayu illegal di kawasan HPT, ada juga Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) milik inisial S dan D yang lokasi di Sungai Batang Ulak dan Sungai Sipan, sesuai keterangan mereka sendiri, mereka berani melakukan Pertambangan Emas Tanpa Izin sebeb mendapatkan izin Datuk Ajo Mangkuto/Maskah Saprizal diduga di lindungi oknum berseragam hijau dari Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

“Tetapi bila ingin lebih jelas, tanyakan kepada oknum wartawan Rudi Dalit yang membidangi bidang wartawan,  dan oknum LSM Anuar Sadat selaku Humas penambang ilegal di daerah Desa Sungai Sarik,” papar sumber, Sabtu (28/02/2026).

Berdasarkan informasi terkini hingga awal 2026, keterlibatan oknum wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan pengusaha illegal logging (pembalakan liar) dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sering kali bermotif ekonomi, di mana mereka diduga bertindak sebagai “beking” atau pengaman aktivitas ilegal tersebut.

Modus operandi keterlibatan oknum, Penerimaan Setoran (Beking), oknum wartawan dan LSM diduga menerima setoran rutin dari pengusaha ilegal untuk mengamankan operasional mereka dari penegakan hukum atau pemberitaan negatif.

Menggunakan identitas Pers/LSM untuk meminta uang kepada pelaku usaha PETI atau illegal logging dengan ancaman akan memberitakan atau melaporkan aktivitas mereka. Oknum jurnalis dilaporkan membuat pemberitaan yang tidak seimbang atau menutupi kasus PETI/Illog di lapangan.

Dampak dan konflik peredupan integritas profesi, tindakan ini mencederai integritas profesi jurnalisme dan LSM di wilayah terkait. Terjadi konflik kepentingan yang tajam antara oknum wartawan/LSM yang melindungi pengusaha dengan pihak yang berupaya menegakkan aturan lingkungan. Terjadi kasus di mana oknum LSM/Wartawan menghalangi wartawan lain dalam melakukan peliputan kasus PETI.

Konteks penegakan hukum Tindakan Aparat, Oknum yang terlibat dalam pemerasan atau beking ilegal kerap ditangkap oleh Kepolisian. Media sering kali menyoroti bahwasanya narasi mengenai keterlibatan oknum tersebut perlu diklarifikasi, karena terkadang berbalut konflik kepentingan.

Di beberapa kasus, aliansi LSM dan wartawan yang benar-benar independen melaporkan penampung dan pengolahan emas ilegal ke Bareskrim Polri. Secara keseluruhan, keterlibatan oknum wartawan dan LSM dalam dunia usaha ilegal merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang merusak tatanan lingkungan dan hukum.

Bila Mengacu pada UU No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang mana pasal demi pasal jelas diterangkan, bahkan rumusannya Tindak Pidana Perusakan Hutan dan oleh oknum pelaku pembiarannya juga dapat di pidana.

Pelaku illegal logging  diancam sanksi berat berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) dan UU Cipta Kerja, berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi ini menargetkan penebangan, pengangkutan, hingga penjualan kayu ilegal.

Undang-Undang P3H (No. 18 Tahun 2013) & UU Cipta Kerja, Penebangan dalam Kawasan Hutan tanpa Izin: Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Perusakan Hutan: Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Membakar Hutan: Pelaku pembakaran hutan untuk pembukaan lahan diancam penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. Korporasi/Badan Usaha: Perusahaan yang terlibat pembalakan liar dapat dikenakan pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar hingga Rp15 miliar.

Hukum Lain, Penadahan (KUHP Pasal 480): Pelaku yang membeli atau menjual hasil kayu ilegal dapat dikenakan hukuman pidana. Perdata: Penebangan liar yang merugikan orang lain dapat dituntut ganti rugi material. Selain penjara dan denda, sanksi tambahan dapat berupa penyitaan alat berat, kendaraan pengangkut, dan hasil hutan kayu, serta kewajiban pemulihan ekosistem.

Bagi pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terancam sanksi berat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sanksi ini berlaku bagi siapapun yang menambang tanpa IUP, IPR, atau IUPK.

Untuk itu diminta kepada bapak Kapolri Sigit Prabowo agar memerintahkan jajaran Direskrimsus Polda Riau untuk menangkap dan memproses dengan hukum yang berlaku kepada Datuk Ajo Mangkuto/Maskah Saprizal dan keroni-keroninya bertanggungjawab terkait pemberian izin  pembalakan kayu (Illog), dan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang bebas beroperasi di dalam  HPT di Sungai Batang Ulak.

 

Sumber: (Tim)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *