banner large

Diduga Cari Aman Dari Pantauan Petugas, Kapal Muatan Barang Ilegal Dari Malaysia Bongkar Muat Di Pelabuhan Pribadi

Komentar
X
Bagikan

Pakanbaru, ININTV.COM – Barang-barang yang yang diduga selundupan diwilayah perairan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau diduga banyak terdapat pelabuhan atau dermaga tak resmi cukup banyak masuk melalui pelabuhan-pelabuhan ilegal atau lebih dikenal dengan Pelabuhan Tikus dan Pelambuhan Peribadi. Aparat Penegak Hukumb (APH) khususnya Bea Cuaki terkait pelabuhan resmi yang dikelola Syahbandar Selat Panjang.

Tidak tutup kemungkinan Pelabuahan – Pelabuhan Tikus dan Pelabuhan Pribadi itu tersebar diperairan yang berada di Selat Panjang diantaranya Pelabuhan Pribadi milik Along belakang Toko Sepeda di jalan A. Yani Selat Panjang dan lain-lainnya yang ada Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelabuhan inilah yang diduga menjadi pintu masuk barang selundupan (ilegal) khususnya kapal – kapal milik Along yang datang dari negeri Jiran Malyasia ke Selat Panjang.

banner 300x250

Pelabuhan ilegal diduga milik pribadi alias pelabuhan tikus juga banyak ditemukan. Dari banyaknya yang beroperasi di perairan Selat Panjang. Pelabuhan atau Dermaga jenis ini biasa dikenal dengan sebutan Dermaga untuk kepentingan sendiri.

Selat Panjang, sendiri wilayah perairannya cukup besar dan luas yang berbatasan dengan Negeri Jiran Malaysia. Daerah perairan Selat Panjang Kabupaten Kepulauan Meranti lainnya sehingga menjadikan Pelabuhan diperairan Selat Panjang, ramai dengan aktivitas bongkar muat barang di Pelabuhan Tikus dan Pelabuhan Pribadi.

Along pemilik Toko Sepada, dan pengusaha Lintas Batas disebut – sebut pemilik pelabuhan dan kapal – kapal menjadi pemasok utama sejumlah komoditas ilegal, mulai dari sembako hingga minuman beralkohol, yang didatangkan langsung dari negeri jiran Malaysia.

Barang-barang yang masuk diduga secara Ilegal dengan berbagai jenis produk makanan dan minuman, ballpres, rokil, barang keperluan sehari hari, minuman beralkohol dari kadar alkohol rendah sampai miniman berkadar alkohol tinggi. Pelabuhan Primadona, pelabuhan tikus dan pelabuhan pribadi, seperti pelabuhan pribadi di belakang Toko Sepeda di jalan A. Yani Selat Panjang milik Along dan pengusaha lintas batas memiliki beberapa kapal kargo pembawa barang dari Negeri Jiran Malaysia.

Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun dari berbagai narasumber, aktivitas bongkar muat di pelambuahan pribadi mbilik Along diduga sudah berlangsung lama, tanpa adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pihak Bea Cukai seolah – olah tutup mata. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Bongkaran barang dari Kapal Motor (KM) jenis kayu dengan tonasi ratusan ton dan di muat langsung ke kendaraan colt disel dengan bak tertutup (boks) melalui jalur darat. Bongkar muat sistem cepat melalui Pelabuhan Pribadi, tidak dengan sistem transit ke gudang pemilik usaha diduga untuk mengelabui petugas. Setelah barang-barang yang di bawa kapal dari Malayasia selesai dimuat ke colt disel yang sudah menunggu, mobil – mobil colt disel langsung berangkat menuju Kota Pekanbaru menggunakan kapal Feri Penyeberangan (Roro) Selata Panjang – Buton Kabupaten Siak.

Aktivitas bongkar muat barang ilegal merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi pidana berat. Pihak berwenang, seperti Bea Cukai dan Kepolisian, secara aktif melakukan penindakan terhadap kegiatan semacam ini, termasuk penyitaan barang bukti dan kendaraan yang digunakan, seperti mobil colt diesel.

“Penyelundupan barang-barang dari Malaysia di perairan Selat Panjang  Kepulauan Meranti menggunakan kapal kargo kayu dari Selat Panjang ke Malaysia, dan disalahgunakan untuk membawa kembali barang ilegal (makanan, minuman dan barang-barang lainnya,-red) saat kembali dari Malaysia ke Selat Panjang Kepulauan Meranti,“ ungkap Sumber yang indititasnya tidak ingin di publikasikan, Rabu  (25/02/2025).

Penyelundupan barang Ilegal saat menjelang Hari Raya Idul Fitri, pengusahanya baisa berfokus dengan barang – barang angkutan kapal tersembut dengan makanan dan minuman, terutamba kacang-kacangan. Itu kerap dilakukan menjelah hari raya. Kalau di hari bisa, barang yang dibawa dari Malaysia banyak jenis nya, sesuai yang di inginkan pasar,“ singkatnya.

Minimnya pengawasan dari aparat keamanan setempat termasuk aparat Bea dan Cukai Selat Panjang tersebut akhirnya menyebabkan perairan Selat Panjang dan sejumlah pulau yang memang banyak tersebar di Kabupaten Meranti menjadi salah satu pintu masuknya barang – barang impor ilegal dari dari Negara Luar.

Pelabuhan-pelabuhan pribadi yang tidak diawasi secara ketat menjadi rawan dijadikan tempat bongkar muat barang – barang Ilegal dari negara luar tanpa mengikuti prosudur. Modus operandi pelaku menggunakan Kapal Motor (KM) Kargo Kayu untuk mengangkut barang ilegal di perairan untuk menghindari patroli petugas.

Penyelundupan barang ilegal dari wilayah pesisir Timur Sumatera, termasuk dari daerah seperti Selat Panjang, ke Pekanbaru merupakan salah satu tantangan penegakan hukum di Provinsi Riau. Meskipun rute utama dari Selat Panjang ke Pekanbaru sering kali melibatkan transportasi laut dan sungai menuju pelabuhan perantara seperti Pelabuhan Buton, dan kemudian dilanjutkan melalui jalur darat, barang ilegal juga dapat dibawa melalui angkutan darat dengan berbagai modus operandi.

Konsekuensi hukum penyelundupan, memasukkan atau mengeluarkan barang dari wilayah pabean tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui pelabuhan pribadi yang tidak berizin, merupakan tindak pidana penyelundupan.

Sanksi pidana, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda yang besar sesuai Undang-Undang Kepabeanan dan peraturan terkait lainnya. Penyitaan barang bukti, barang ilegal dan sarana pengangkutnya, termasuk kapal dan truk, akan disita oleh petugas sebagai barang bukti tindak pidana. Kerugian Negara, kegiatan impor ilegal menimbulkan kerugian pada pendapatan negara karena tidak membayar bea masuk dan pajak yang seharusnya.

Secara hukum, kapal bermuatan makanan dan minuman dari luar negeri diperbolehkan bongkar muat di pelabuhan pribadi (sering disebut Tersus – Terminal Khusus atau TUKS – Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) di Indonesia, asalkan memenuhi persyaratan ketat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Seperti izin pelabuhan dan fasilitas, elabuhan pribadi tersebut harus memiliki izin operasional Terminal Khusus/TUKS yang sah, yang memungkinkan pelayanan kegiatan bongkar muat barang dari luar negeri (internasional).

Pengawasan Bea Cukai dan Karantina, setiap barang impor (termasuk makanan/minuman) dari luar negeri yang masuk ke wilayah Indonesia wajib diawasi oleh Bea Cukai. Meskipun di pelabuhan pribadi, mekanisme Customs Clearance tetap berlaku.

Regulasi BPOM, makanan dan minuman yang diimpor harus mematuhi Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), terutama jika tujuannya untuk komersial. Jika makanan bawaan melebihi 5 kg per penerima/penumpang, wajib memenuhi aturan khusus dan berpotensi ditahan/dimusnahkan jika tidak sesuai ketentuan keamanan pangan.

Prosedur impor, Importir wajib memiliki dokumen legal seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), PIB (Pengajuan Impor Barang), Bill of Lading, dan Packing List. Pengawasan kapal asing, Penggunaan kapal asing (bukan berbendera Indonesia) harus menyampaikan pemberitahuan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Pelabuhan pribadi tersebut harus berstatus pelabuhan yang diizinkan untuk bongkar muat barang impor (internasional) dan semua dokumen serta prosedur Kepabeanan (Bea Cukai) dan Karantina makanan harus diselesaikan.

Dikonfirmasi kepada Along pengusaha lintas batas terkait aktivitas tersembut melaui pesan WhatsApp, Rabu 25 Fembruaru 2026, akan tetapi, yang bersangkutan memilih tidak menjawab konfirmasi awak media ini, meskipun pesan sudah dibaca oleh yang bersangkutan.

Selanjutnya, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kepabeanan (KPPBC TMK) C Bengkalis, Eka Mustika Galih Sayudo melalui Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan (P2), Diki Iskandar melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/02/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini terus mencoba melakukan konfirmasi demi kebutuhan keberimbangan pemberitaan.

 

Sumber: (FA)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *