banner large

Pemasangan Kabel Wi-Fi Aksent Dikampar Kiri Diduga Tak Berizin Alias Ilegal

Komentar
X
Bagikan

Kampar, ININTV.COM – Pemasangan kabel Wireless Fidelity  (Wi-Fi) pada tiang listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) memerlukan izin dari pihak PLN dan harus memenuhi standar keselamatan yang berlaku. Jika tidak, maka pemasangan tersebut dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi.

Kali ini, Tim investigasi media dilapangan menemukan beberapa titik pemasangan kabel
Wifi Aksent di Kecamatan Kampar Kiri, Desa sungai Geringging, dan Desa Sungai Paku yang diduga pemasangan asal-asalan dan tidak sesuai SOP.

banner 300x250

Sebagaimana diketahui, pemasangan kabel Wifi harus mendapatkan izin dari PLN dan memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan. Dan penyelenggara telekomunikasi harus memiliki izin untuk memasang kabel Wi-Fi Aksent pada tiang listrik PLN.

Pemasangan kabel Wifi  aksent dibeberapa desa di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau tengah menjadi sorotan media. Pemasangan kabel Wi-Fi Aksent dan alat isolasi yang diduga tidak memperhatikan beberapa aspek, seperti halnya tidak sesuai SOP yang bergantungan disetiap tiang listrik PLN. Kabel Wi-Fi terlalu dekat dengan kabel listrik atau tidak memenuhi jarak aman yang ditetapkan oleh peraturan.

Beberapa hal yang diduga kejanggalan yang ditemukan tim media ini dilapangan, seperti,
kabel Wifi tidak menggunakan isolasi yang sesuai atau tidak memenuhi standar keamanan.
Dan kabel Wi-Fi Aksent dipasang tidak rapi atau tidak terorganisir, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Pemasangan kabel Wi-Fi tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi dapat berupa denda, pencabutan izin, atau tindakan hukum lainnya. Selain itu, pemasangan kabel Wifi yang tidak sesuai SOP dapat membahayakan keselamatan masyarakat dan dapat menyebabkan kerugian.

Tim media ini melakukan konfirmasi melalui pesan via WhatsApp kepada Sumarji yang diduga penanggung jawab dari pemasangan Wi-Fi Aksent di wilayah Kampar Kiri.

“Iya pak, waktu longgar alangkah bagusnya kita jumpa pak. kita atur jadwal dan kita ketemuan
pak,” ucapnya Sumarji melalui sambungan pesan WhatsApp pribadi pada, Senin, 9 Maret 2026.

“Bantu kirimkan alatnya kantor bapak aja besok saya ke Pekanbaru dan akan mampir di kantor bapak” tutup Sumarji.

Kepala ULP PLN Lipat Kain juga dikonfirmasi melalui sambungan pesan WhatsApp pribadinya, menjelaskan bahwa, pihak PLN tidak ada kerja sama dengan perusahaan lain dalam pemanfaatan tiang listrik untuk kepentingan lain.

“Sejauh yang kita ketahui saat ini PLN tidak ada bekerjasama dgn perusahaan lain dalam pemanfaatan tiang listrik untuk kepentingan lain,” kata kepala ULP PLN Lipat Kain pada 31 Desember 2025 lalu.

Menurutnya, “jikala memang nanti tak sesuai akan kami tegur/surati karena disamping mengganggu estetika, operasional petugas mengatasi perbaikan gangguan juga keselamatan ketenagalistrikan, demikian bang,” tutupnya.

Terkait dugaan pemasangan kabel fiber optik dan perangkat Wi-Fi di Kecamatan Kampar kiri pada tiang listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kawasan permukiman di Kecamatan Kampar Kiri memunculkan dugaan pemanfaatan aset negara tanpa izin resmi,” kata Ketua Dewan Perwakilan Wilayah  Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Kamis (12/03/2026) di Pekanbaru.

Di lokasi, kabel jaringan terlihat melilit dan bercampur dengan instalasi listrik aktif. Tidak ditemukan identitas penyedia layanan internet maupun penanda kerja sama resmi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas dan keselamatan publik,” terangnya.

Mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap kegiatan wajib memenuhi standar keselamatan. Sementara UU Nomor 1 Tahun 2004 dan PP Nomor 28 Tahun 2020 menegaskan pemanfaatan barang milik negara harus berdasarkan perjanjian resmi dan tidak mengganggu fungsi utama.

Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, kabel yang tidak tertata meningkatkan risiko korsleting, gangguan listrik, hingga kebakaran,” singkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Sumarji yang diduga sebagai penanggung jawab dari pemasangan kabel Wi-Fi Aksent belum memberikan klarifikasi yang kongkrit atas izin pemasangan Wifi di wilayah Kampar Kiri.

Redaksi menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan membuka ruang klarifikasi dan hak jawab yang seluas luasnya kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

 

Sumber: ( Tim).

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *