Jatim, ININTV.COM – Langkah tegas dan tanpa kompromi kembali ditunjukkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dalam memberantas mafia kejahatan lingkungan dan finansial. Kepolisian terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus berskala besar ini berkaitan erat dengan rantai panjang penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas yang bersumber dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Mengurai benang kusut kejahatan terorganisir ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, bahwa penyidikan maraton ini berpijak pada Laporan Polisi yang diterbitkan pada November tahun lalu. Dalam perjalanannya, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, meliputi Toko Mas Semar Nganjuk, PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), kediaman pemilik toko, hingga fasilitas pabrik dan kantor milik PT Simba Jaya Utama (PT SJU). Berbekal lima alat bukti yang kuat, penyidik sebelumnya telah menjebloskan tiga orang tersangka utama dari pihak PT SPEM, yakni TW selaku Direktur Utama, beserta DW dan BSW, ke dalam sel tahanan.
“Para tersangka secara bersama-sama melakukan transaksi pembelian emas batangan yang berasal dari hasil pertambangan emas tanpa izin yang dilakukan oleh FL, terpidana kasus PETI di Kalimantan Barat,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri dalam keterangan resminya pada Kamis (11/06/2026) Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) .
Modus operandi yang dijalankan sindikat ini terbilang sangat rapi dan sistematis. Emas hasil tambang ilegal tersebut dijual kepada sejumlah pihak, termasuk kepada individu berinisial SB atau perusahaan afiliasinya. Emas gelap itu kemudian dicuci secara fisik dengan cara diproses dan dimurnikan di fasilitas milik PT Simba Jaya Utama untuk disulap menjadi emas batangan dengan kadar tertentu.
Tidak berhenti pada pencucian fisik, hasil kejahatan ini juga dicuci secara finansial. Dana hasil kejahatan diduga kuat ditempatkan, ditransfer, dan ditransaksikan secara masif melalui belasan rekening perbankan guna menyamarkan jejak asal-usulnya. Praktik kotor ini disinyalir telah berlangsung secara berkelanjutan sejak tahun 2019 hingga 2025.
Dari hasil pengembangan penyidikan yang tajam, Bareskrim Polri kini kembali menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut memfasilitasi tindak pidana tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah DHB, putra dari SB yang pernah menjabat sebagai Direktur PT SJU pada periode 2021 hingga 2022, serta VC yang memegang tongkat kepemimpinan sebagai Direktur PT SJU sejak akhir 2022 hingga saat ini.
Sementara itu, SB yang disinyalir sebagai salah satu aktor kunci tidak dapat diproses lebih lanjut karena telah meninggal dunia, sehingga tuntutan pidananya gugur demi hukum. Guna melancarkan proses hukum, tersangka DHB dan VC kini telah dikenakan status pencegahan ke luar negeri dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan intensif pada 15 Juni 2026 mendatang.
Sebagai bentuk transparansi dan ketegasan penegakan hukum, penyidik Bareskrim Polri yang berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penyitaan aset berskala masif. Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dan Surat Perintah Penyitaan, petugas menyita secara resmi bangunan pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di kawasan Jalan Brebek Industri II, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Di lokasi yang sama, petugas juga menyita belasan unit mesin pengolahan dan pemurnian emas yang diduga menjadi alat kejahatan utama sindikat ini. Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk tidak akan berhenti sampai di sini. Aparat penegak hukum akan terus menelusuri setiap aliran dana haram dan memburu seluruh aset demi memberangus sampai ke akar-akarnya rantai mafia pertambangan ilegal di Tanah Air.
Sumber: (Red)





