banner large

LP2KP Minta Polda Riau Segera Ambil Tindakan Tegas Pengusaha PETI Di Desa Sungai Paku

Komentar
X
Bagikan

Riau, ININTV.COM – Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindak Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara ilegal di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

DPW LP2KP Riau menyoroti aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi secara masif di areal kebun kelapa sawit. Diketahui, setiap Pertambangan Emas Tanpa izin memiki pengawas untuk menghadapi awak media dan LSM yang datang ke lokasi PETI saat melakukan investigasi aktivitas tambang emas ilegal Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, awak media dan LSM di temui pengawas lapangan inisial IP.

banner 300x250

“Ada beberapa mesin rakit dompeng beroperasi di lokasi Desa Sungai Paku. Tambang emas masih dalam areal kebun kelapa sawit,” ungkap sumber tersebut pada Kamis (25/12/2025). 

Penambangan Emas Tanpa Izin sudah semakin berani, beroperasi pada siang hari, dan tidak jauh dari pinggir jalan besar Pekanbaru – Kuansing. Agar suara raungan suara mesin-mesin dompeng tidak terdengar, penambang menggunakan peredam suara mesin,“ ungkap warga.

“Aktivitas tambang ilegal di  Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing ada satu titik dengan mesin domping empat unit yang meresahkan masyarakat. Ini harus ditindak tegas,” kata Ketua DPW LP2KP Riau dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Tidak hanya tambang emas, ia juga menyoroti aktivitas penambangan Galian C yang beroperasi tanpa mengantongi izin. “Instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penyelamatan SDA akibat praktik ilegal di sektor pertambangan dan energi, merupakan gerakan moral yang harus kita kawal bersama,” tegasnya.

“Aparat Penegak Hukum harus menafsirkan instruksi Presiden sebagai landasan untuk bertindak tegas. Jangan sampai Polri dan Kejaksaan diam melihat adanya tambang-tambang ilegal. “APH tidak boleh diam. Sikap diam APH terhadap tambang ilegal, patut kami duga sebagai bentuk beking terhadap pelaku,” sambungnya.

Ia mengingatkan, bahwa tambang ilegal telah menjadi sumber kebocoran keuangan negara yang sangat besar. Tak hanya itu, dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan juga sangat parah, dan telah menjadi pemicu utama terjadinya sejumlah bencana alam di berbagai wilayah. Keberadaan tambang ilegal juga memicu konflik sosial di masyarakat.

“Jangan ada APH yang membekingi tambang ilegal. Dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo sudah sangat jelas, akan menindak tegas semua penambang ilegal, termasuk para oknum aparat yang membekinginya, apapun pangkat dan jabatannya,” terang nya, mengingatkan intruksi Presiden RI.

Untuk itu, DPW LP2KPK Riau menilai, jika dibiarkan, tambang emas ilegal akan terus merusak lingkungan dan menciptakan konflik sosial yang lebih luas dan merugikan di Kabupaten Kuansing. DPW LP2KP Riau mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk tidak lagi menunda penertiban PETI dan tindak tegas dengan hukum yang berlaku. (FH)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *