Kampar, ININTV.COM – Kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Hutan Kawasan / Hutan Lindung di Antakkan Jadi bertepatan lokasinya di Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau diketahui kembali beroperasi dalam senyap setelah beberapa hari tak beraktivis akibat razia.
Diduga modus “bermain kucing-kucingan” ini kerap dijadikan strategi oleh para Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) untuk mengelabuhi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengambil tindakan penertiban.
Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun Awak Media dan LSM diketahui aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam kawasan hutan di Antakkan Jadi bertepatan lokasinya di Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar sudah berjalan kembali. Mirisnya saat APH razia, penambangan itu sempat menyembunyikan alat beratnya dan setelah di rasa aman, kembali beroprasi.
Salah satu warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan ini mengaku sudah sangat resah dengan kembali beroperasinya tambang ilegal itu. Terlebih, diungkapkan dia, saat ini sudah memasuki musim penghujan sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan bencana tanah longsor.
Beberapa alat berat yang beroperasi penambang ebas illega di lokasi Sungai Cipan dan Batang Ulak Kawasan Antakkan Jadi Desa Sungai Sarik. Alat jenis ekskavator warna kuning dan satu mesin dompeng diduga milik inisial TF mantan Sekdes dan saan ini menjabat Kaur Desa Sungai Harapan/Terantang, dan alat jenis ekskavator warna hitam diduga milik inisial IS oknum TNI yang bertugas di Kabupaten Kampar.
“Tambang ilegal itu sudah berjalan kembali, dan sempat berhenti waktu ada razia. Saya sebagai warga setempat sudah sangat resah dengan kembali beroperasinya tambang ilegal itu karena dalam kawasan Hutan Lindung,“ keluhnya, Kamis (19/03/2026).
Lebih jauh, sumber menyebut, pemilik (bos) Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) seperti main kucing-kucingan. Saat ada razia dari Aparat Penegak Hukum (APH), mereka berhenti menambang emas, dan alat berat berat jenis ekskavator diduga alat bos penambang emas illegal di simpan (sembunyikan) di jalan Pintu Angin Siabu.

“Saya berharap Aparat Penegak Hukum segera menindak tegas tambang emas ilegal itu. Kemudian pemilik tambang maupun pengurusnya juga diberi sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, biar ada efek jera,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau, Jum,at (20/03/2026).
Aparat Penegak Hukum (APH) sempat melakukan penertiban tambang emas ilegal di Hutan Kawasan / Hutan Lindung di Antakkan Jadi bertepatan lokasinya di Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar beberapa waktu lalu. Tambang emas ilegal itu pun sempat berhenti beroperasi, namun kini tambang emas ilegal itu sudah kembali beroperasi,“ ujarnya.
Menurut informbasi yang kami terima, sambung nya, “para penambang dan pemodal membawa alat berat masuk ke kawasan Hutan Lindung, warga disana dipekerjakan sebagai penambang dan operator alat berat. Mereka melakukan aktivitas tambang emas illegal dengan alat berat ekskavator. Karena penghasilan sangat besar usaha PETI, para bos PETI sanggup menyewa bahkan membeli alat berat.
“Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin berdampak negatif yang dirasakan masyarakat adalah kerusakan lahan, pencemaran merkuri, meningkatnya penyakit infeksi dan keracunan merkuri dan timbulnya konflik lingkungan hidup akibat ketidakadilan dalam pengelolaan pertambangan. Maka kegiatan penambangan emas menjadi eksploitatif dengan merusak alam,“ terang Ketua DPW LP2KP Riau.
Menambang tanpa izin bisa dijerat, Pasal 158 KUHP;, setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Kita minta, Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera melakukan upaya penertiban dan menangkapan bos / pemodal penambang emas illegal atau tidak mengantongi izin dan beroperasi di kawasan Hutan Lindung di Antakkan Jadi bertepatan lokasi Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak I Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar,“ tutupnya.
Wewenangan Polri dalam Menangani illegal mining menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertamabangan Mineral dan Batu Bara. Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), aktivitas menambang – termasuk pengambilan emas, batu, pasir, atau mineral lainnya.
Sumber: (Tim)





