banner large

PETI Di DAS Batang Ulak 2 Diduga Kebal Hukum, Pamain Beroperasi Terang-Terangan

Komentar
X
Bagikan

Kampar, ININTV.COM – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak dan berlangsung secara terbuka di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Ulak 2 di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Aktivitas PETI tersebut diduga di koordinir oleh seorang yang di kenal sebagai humas tambang berinisial AS, yang hingga kini bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Santer disebut-sebut masyarakat, AS sebagai humas Penambang Emas Tanpa Izin yang berada di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Ulak 2 di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri. Setiap ada awak media dan lembaga yang konfirmasi atau kelarifikasi, selalu di arahkan bertemu AS terlebih dahulu.

banner 300x250

Aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) pada sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Batang Ulak 2 di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau dapat menyebabkan pencemaran pada perairan itu. Bahaya pencemaran logam berat akan berdampak negatif pada kehidupan makhluk hidup salah satunya biota air dan masyarakat yang bergantung hidup di sungai.

Terungkap adanya indikasi pencemaran sungai akibat penggunaan merkuri dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), salah satunya di daerah aliran sungai (DAS) Batang Ulak 2 Desa Sungai Sarik dapat beresiko terhadap masyarakat. Masifnya aktivtas tambang ilegal di aliran Sungai Batang Ulak 2 telah berdampak pada kerusakan lahan hutan.

Informasi di lapangan menunjukkan sejumlah mesin domping dan alat berat kawasan tambang di sekitar bantaran Sungai Batang Ulak 2 di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri. Pengerukan dilakukan secara terbuka dan masif, mengakibatkan kerusakan lingkungan yang kian parah serta mengancam ekosistem sungai dan masyarakat setempat.

Ironisnya, aktivitas ilegal ini seolah luput dari pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Kampar. Padahal lokasi PETI tersebut berada di area terbuka dan mudah dijangkau.

Ini bukan rahasia lagi, alat berat bekerja siang hari, tapi seolah tidak ada yang melihat. Kami menduga ada pembiaran atau permainan di balik aktivitas ini,” ujar sumber yang indititasnya tidak ingin di publikasikan.

“Tetapi bila ingin lebih jelas, tanyakan kepada AS yang membidangi untuk bertemu  wartawan  dan LSM selaku Humas penambang ilegal di daerah Sungai Batang Ulak 2 Desa Sungai Sarik,” papar sumber, Sabtu (05/07/2026).

Sumbar juga mengatakan, penggunaan zat merkuri dalam aktivitas PETI yang berpotensi mencemari lingkungan. Kadar merkuri di sejumlah sungai yang terhubung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Ulak 2 disebut jauh melampaui ambang batas.

Sorotan keras disampaikan Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan Dan Kinerja Pemerintah (DPW – LP2KP) Riau. Ia menilai pembiaran terhadap PETI sama saja mempermalukan negara di hadapan masyarakat,” Senin (06/07/2026) di Pekanbaru.

Hasil informasi yang diterima DPW – LP2KP Riau, kerusakan paling luas di daerah aliran sungai akibat aktivitas PETI di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). “Aktivitas tersebut telah merusak hutan dan lahan serta diduga menjadi salah satu faktor yang memperparah bencana ekologis di Kampar Kiri,” ujar Sekretaris DPW – LP2KP Riau.

“PETI ini beroperasi terang-terangan di pinggir Sungai Batang Ualak 2. Jika aparat masih diam, patut dipertanyakan keberpihakan  hukum kepada rakyat. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” tegasnya.

Menurutnya, praktik PETI di Kampar Kiri bukan lagi kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang terorganisasi dan berlangsung secara terbuka. Di sisi lain, kata DPW LP2KP Riau, penegakan hukum atas tambang ilegal terkesan sangat lemah, dan bahkan terkesan dibiarkan.

“Bagi pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin, terancam sanksi berat berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sanksi ini berlaku bagi siapapun yang menambang tanpa IUP, IPR, atau IUPK,” terangnya.

Masyarakat berharap memastikan pihak terkait turun langsung ke lapangan untuk kondisi sebenarnya dan memberikan penjelasan kepada publik. Jika dugaan adanya PETI dan Perambahan hutan ini benar, siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi,” ungkapnya.

DPW LP2KP Riau kemudian akan mengajukan laporan ke Mabes Polri, Komnas HAM, Ombudsman, serta sejumlah Kementerian. Langkah ini diambil karena pemerintah daerah Riau dinilai gagal melindungi warganya dari kerusakan lingkungan, terutama akibat aktivitas PETI.

 

Sumber: (Tim)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *