banner large

Tanpa Plang Informasi Kegiatan, Diduga Proyek SMAN 1 Tempuling Siluman

Komentar
X
Bagikan

Inhil, ININTV.COM – Masyarakat tidak mendapatkan informasi kegitan di Sekolah Menengah Atas Negri (SMAN) 1 Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Diduga proyek siluman tanpa memasang plang kegiatan. Kegiatan semacam ini tidak menutup kemungkinan akan membuka celah terjadinya tindakan korupsi. 

Beberapa awak media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berupaya melakukan konfirmasi ke pihak sekolah mengaku tidak mendapatkan penjelasan yang jelas dan terbuka. Informasi mengenai kegiatan pekerjaan pembangunan gedung di SMA Tersebut, dan pelaksanaan kegiatan pembangunan tidak disampaikan secara detail sebagaimana mestinya. 

banner 300x250

Proyek pembangunan di lingkungan SMAN 1 Tempuling, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil menuai sorotan masyarakat. Warga setempat menduga adanya ketidak transparanan dalam pengelolaan proyek pembangunan yang sedang berlangsung di sekolah tersebut. 

Proyek itu diketahui merupakan bantuan pemerintah melalui program revitalisasi Sekolah Menengah Atas, yang mencakup pembangunan ruang kelas beserta perabotannya, dan fasilitas lainnya. Namun, pelaksanaan di lapangan diduga tidak sesuai harapan dan tidak transparan. 

“Sebenarnya kami hanya ingin tahu transparansinya saja. Ini proyek pemerintah, seharusnya informasinya bisa diakses publik,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. 

Sementara itu, ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada sejumlah pekerja di lokasi proyek, mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti rincian anggaran maupun pelaksana kegiatan. 

Saat dikonfirmasi awak media kepada pekerja di lapangan, Jumat 26 Desember 2025, tentang proyek pembangunan ruangan SMA Negeri 1 Tempuling mengatakan, ”tidak tahu pak,“ jawab pekerja. 

“Kami diperintahkan oleh pihak sekolah. Kami tidak tahu berapa besar anggarannya, semua diatur dari atas,” ujar salah seorang pekerja yang enggan memberitahukan indititas nya. 

Ketika awak media ingin menemui Kepala Sekolah, tetapi Kepala Sekolah tidak ada di tempat, karena sekolah masih suasana libur selama dua Minggu,” ujar salah seorang siswa sedang melaksanakan ekstrakurikuler dan sempat awak media menghubungi WhatsApp Kepsek nya sampai hari ini tidak bisa dihubungi.

Menyikapi hal tersembut kepada awak media, Minggu 28 Desember 2025 di Pekanbaru, Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (DPW LP2KP) Riau mengatakan akan meminta Dinas terkait memantau pembangunan tersebut. 

“Pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau diminta untuk turun tangan dan memberikan penjelasan terkait dugaan kurangnya transparansi tersebut. Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar program pembangunan sekolah benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan kecurigaan publik,” ucap nya. 

Dengan adanya pembangunan tersebut masyarakat berharap agar setiap kegiatan pembangunan di lingkungan pendidikan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau,“ terang nya. 

Ketua DPW LP2KP Riau mengatakan, papan nama proyek adalah hal penting sebagai saranan informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dana besaran anggaran, volume pekerjaan, kontraktor pelaksana serta tanggal dan waktu pelaksanaan nya yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan. 

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), bunyinya, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik, kecuali informasi yang dikecualikan. UU ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan mewajibkan badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat dan tepat waktu,” ungkap nya. 

Seharusnya, sambung Ketua DPW LP2KP Riau, sudah kewajiban memasang plang papan nama tersebut dan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek sesuai aturan,“ 

Merujuk dari Undang-undang tersebut, termasuk satuan pendidikan, wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat dan media terkait penggunaan anggaran negara,“ ujar Ketua DPW LP2KP Riau. 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMA Negeri 1Tempuling belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan ketidak transparanan proyek tersebut saat di konfirmasi via WhatsApp. 

Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan inspektorat, dapat turun langsung meninjau lokasi serta memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai aturan dan tepat sasaran.

 

Sumber: (Tim/Red) 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *