banner large

Warga Keluhkan Limbah Dapur MBG Dibuang Dekat Pemukiman, Menjadi Sumber Bau Busuk Menyengat

Komentar
X
Bagikan

Inhil, ININTV.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari Pemerintah membuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kuliner untuk terlibat sebagai mitra penyedia makanan sehat. Namun, untuk bergabung, tidak hanya dokumen administrasi yang harus disiapkan, dapur UMKM juga harus memenuhi standar tertentu.syarat dan persiapan dapur UMKM untuk memenuhi ketentuan MBG, serta bagaimana produk dapur dari Fomac seperti Bain Marie, Deep Fryer, dan Rice Steamer dapat membantu memenuhi kebutuhan tersebut.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya hadir untuk membawa harapan, menyediakan makanan sehat bagi masyarakat. Namun, apa yang terjadi di dapur masak MBG Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT 03/RW 05 Kelurahan Kempas, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau harapan itu sementara berubah menjadi keresahan warga diduga tidak mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) Makan Bergizi Gratis (MBG).

banner 300x250

Protes warga pada Selasa (10/02/2026) di sampaikan kepada awak media, warga mengeluhkan bau tidak sedap di sebabkan tempat pembuangan limbah/sampah dapur masak pengolahan MBG di tempat umum. Warga mengeluhkan dari tempat pembungan limbah dapur masak MBG tersembut menyebabkan bau tak sedap, warga keluhkan menyembar hingga radius 200 meter, mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar bau tidak sedap menyengat, menimbulkan lalat semakin banyak, dan ulat sudah sampai ke rumah-rumah warga.

“Sudah disampaikan kepada pengelola dapur masak MBG kami laporkan sudah kurun waktu lama, tapi belum ada tindakan. Seperti tidak di perdulikan oleh pengelola keluhan warga sekitar,” ujar seorang warga dengan nada kecewa, Selasa 10, Fembruari 2026.

Kekhawatiran lingkungan, warga menegaskan, bahwa mereka ingin tahu ke mana harusnya limbah dapur MBG dibuang. Program mulia, menurut mereka, tidak boleh merugikan masyarakat sekitar. “Akibat tempat pembuangan limbah dapur masaka MBG yang sembarangan menimbulkan bau yang sangat menyengat, lalat sembakin banyak dan ulat sudah menyembar di lingkungan kami, hingga sampai ke rumah seseorang warga;,” tambah warga lain.

Ketua Rukun Warga (RW) 5, Baiban saat di tanyai terkait berdirinya dapur MBG di wilayah nya mengatakan, semenjak berdiri 8 bulan lalu SPPG tidak penah memberitahukan atau melapor ke RT dan RW hinggka kini.

Warga sudah resah dengan dampak bau yang menyengat, lalat semakin banyak di mana-mana, dan informbasinya hingga ulat dari tempat pembungan limbah dapur MBG sudah sambpai ke rumah warga. Antara harapan dan tantangan program MBG membawa misi mulia: memastikan masyarakat mendapatkan makanan bergizi. Namun, tanpa pengelolaan limbah yang baik, misi tersebut bisa berbalik menjadi masalah lingkungan,“ ungkapnya.

Warga sekitar berharap pihak pengelola segera mengambil langkah konkret agar program ini tetap menjadi kebanggaan, bukan sumber keresahan yang cuma memikirkan keuntungan pihak tertentu,“ singkat Ketua RW 5.

“Pencemaran lingkungan dan keluhan warga, oleh air limbah hasil cucian kotoran dan sisa makanan dibuang sembarangan, mencemari tanah, perkebunan warga, dan drainase lingkungan. Hal ini memicu keresahan warga akibat bau tidak sedap dan potensi gagal panen bagi petani di sekitar lokasi,“ Ketua Dewan Perwakilan Wilayah Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemberintah (DPW LP2KP) Riau menaggapi keluhan warga Kempas yang mendapatkan imbas aktivitas dapur MBG, saat dimintai tanggapanya, Selasa (10/02/2026) di Pekanbaru.

“Insiden di lapangan terdapat laporan mengenai warga yang protes akibat tempat pembuangan limbah / sampah dari dapur MBG di daerah Jalan Lintas Rengat – Tembilahan RT 03/RW 05 Kelurahan Kempas, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil yang diduga tidak sesuai dengan SOP program MBG.

Dampak kesehatan, sambung nya, limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan bau busuk, lalat mudah berkembangbiak semakin banyak, dan hingga berulat. Program MBG berpotensi menambah persoalan lingkungan jika volume limbah organik sisa makanan tidak ditangani melalui metode pengomposan atau pengolahan yang tepat.

“Dinas Kesehatan pun harus menekankan kewajiban dapur MBG untuk mengelola limbah cair dan padat sesuai standar kesehatan. Apa bila pihak pengelola dapur MBG tidak mengikuti SOP yang ada, apa lagi terkait dengan kesehatan, Dinas terkait memberi sangsi yang tegas, pencabutan izin dan kerja samanya dimbatalkan,“ tegas Ketua DPW LP2KP Riau.

Standar pembuangan limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib mengikuti prinsip sanitasi higienis dan pengelolaan lingkungan, dengan pemisahan limbah padat dan cair sebelum dibuang. Limbah cair harus melalui grease trap (penjebak lemak) dan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sebelum ke saluran umum, sedangkan sisa makanan padat dikelola melalui komposting, pakan maggot, atau disalurkan kembali,“ tutupnya.

Berikut adalah standar detail pengelolaan limbah dapur MBG:

1. Pengelolaan Limbah Cair (Air Cucian & Lemak)
• Wajib Menggunakan Grease Trap: Limbah dari wastafel cuci piring harus melalui tangki pemisah lemak/minyak agar tidak menyumbat saluran dan mencemari lingkungan.

• Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Limbah cair hasil dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) harus diolah di unit IPAL sederhana (seperti septic tank khusus atau biofilter) untuk menurunkan beban organik sebelum dialirkan ke saluran umum.

• Perawatan Rutin: Grease trap dan komponen IPAL harus dibersihkan secara berkala untuk menjaga kinerja sistem.

2. Pengelolaan Limbah Padat (Sisa Makanan)
• Pemisahan (Sorting): Sampah organik (sisa makanan, kulit buah) wajib dipisahkan dari sampah anorganik (plastik kemasan, kaleng).

• Konsep Zero Waste: Sisa makanan dianjurkan untuk diolah kembali, seperti:
o Pakan Ternak/Maggot BSF: Sisa makanan didonasikan atau diolah menjadi pakan bernutrisi.
o Pupuk Organik/Kompos: Sampah organik dijadikan kompos.

• Penanganan Limbah Berbahaya: Limbah khusus (jika ada) harus ditempatkan di wadah terpisah dengan label jelas.

3. Prosedur Operasional Standar (SOP) Sanitasi
• Saluran Terpisah: Saluran air limbah dapur harus terpisah dari saluran air hujan atau saluran domestik biasa.

• Kebersihan Dapur: Area pengolahan limbah harus terjaga dari bau dan hama (tikus/lalat).
• Pencatatan: Setiap dapur wajib memiliki sistem pencatatan limbah dan mematuhi peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Pengelolaan yang benar, seperti yang diterapkan di SPPG, wajib memenuhi standar Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mencegah pencemaran.

Terkait atas keluhan bau yang menyengat akibat pembuangan limbah dari dapur MBG di pemukiman masyarakat awak media konfirmbasi Camat Kempas, Sumitro, SE melalui pesan WhatsApp, Selasa 10 Fembruari 2026.

Terima kasih bapak atas informasinya. Saya belum bisa memberikan komentar, dan saya akan turun ke lapangan untuk meninjau langsung atas laporan dari bapak,” balas Camat Kempas terkait konfirmasi awak media.

“Jika memang ada kesalahan prosedur dalam pengelolaan, akan kami tindaklanjuti. Program tetap jalan tapi harus memperhatikan aspek lingkungan,” singkat Sumitro.

Pemilik dapur Makan Bergizi Gresik (MBG) yang beroperasi di Kempas hingga Bayas Kabupaten Inhi, Bambang saat di konfirmasikan awak media melalui pesan singkat WhatsApp menjawab, siap biar di intruksikan ke tim pengelola,” singkatnya. (Tim)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *