Kampar, ININTV.COM – Dewan Pimpinan Daerah Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (DPD KGS- AI) Provinsi Riau mendesak penertiban dan penangkapan pelaku serta pihak yang terlibat (termasuk pemberi izin tidak sah) aktivutas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) adalah prioritas penegakan hukum kehutanan dan lingkungan. PETI di kawasan hutan melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Sekretaris DPD KGS – AI Provinsi Riau, Syafri Efendi Nasution SH mendesak Mabes Polri untuk menangkap pengendali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hutan kawasan Antakkan Jadi bertepatan dilokasi Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak II Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.Menurut dia, pengendali tersebut mengarah ke seseorang Datuk Ajo Mangkuto / Maska Saprizal. Pemberian izin PETI tidak sah, kawasan yang dijadikan lahan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Datuk Ajo Mangkuto / Maska Saprizal disebut – sebut penambang menerima fee dari bos pengusaha illegal PETI yaitu, inisial SY. Dan Datuk Ajo Mangkuto / Maska Saprizal juga selaku pemasok alat berat ke dalam lokasi penambangan.
Dalam melakukan aktivitas PETI di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Antakkan Jadi bertepatan lokasi di Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak II Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar pengusaha yang mendapatkan izin dari Datuk Ajo Mangkuto / Maska Saprizal menggunakan tiga alat berat,” kata Safri Effendi saat di konfirmbasikan awak media, Minggu (01/03/2025).
Beberapa laporan masyarakat mengarah pada nama Datuk Ajo Mangkuto / Maska Saprizal yang diduga menjadi salah satu pengendali aktivitas PETI di wilayah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Antakkan Jadi bertepatan lokasi di Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak II Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, PETI di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Antakkan Jadi bertepatan lokasi di Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak II Desa Sungai Sarik bukanlah aktivitas kecil atau sporadis. Aktivitas tersebut sudah berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pasokan alat, aliran dana, dan dugaan bekingan dari oknum-oknum tertentu.
Untuk itu, ia menyampaikan desakan itu menyusul operasi penyisiran lokasi PETI dalam kawasan HPT melalui Dittipiter Bareskrim Polri. Aparat Penegak Hukum tidak boleh ragu atau tebang pilih dalam menindak siapapun yang diduga terlibat.
“Amanankan alat berat yang diapakai dalam aktivitas PETI tersebut, “Penyitaan excavator, tangkap itu bos-bos PETI, dan Datuk Ajo Mangkuto / Maska Saprizal pemberian izin PETI tidak sah dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Biasanya cuma operator yang dikorbankan,” tutupnya.
Sumber: (Hen)





