banner large

DPW LP2KP Riau Minta Kapolri, Kapolda dan Kapolres Kampar Tangkap Pemain PETI Di Kawasan HPT Desa Sungai Sarik

Komentar
X
Bagikan

Kampar, ININTV.COM –  Sejumlah ekskavator beroperasi di kawasan  Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Antakkan Jadi bertepatan lokasinya di Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak II Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Alat berat itu digunakan untuk mengeruk area pinggir sungai demi mendapatkan butiran emas.

Publik soroti aktivitas Penambangan Emas Tanpa Tzin (PETI) di kawasan  Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Antakkan Jadi bertepatan lokasinya di Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak II Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar dilakukan tanpa gangguan. Para penambang tampak leluasa berburu emas, meski disaksikan masyarakat.

banner 300x250

Penambangan emas bukan barang baru di Kabupaten Kampar, berdasarkan keterangan dari salah satu mantan penambang, masyarakat sedari dulu mencari emas dengan cara tradisional, yakni dengan teknik mendulang;, tetapi kini para penambang dan pemodal menggunakan alat berat jenis ekskavator yang berdampak merusak lingkungan dan ekosistem.

Para penambang dan pemodal membawa alat berat masuk ke kawasan  Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Antakkan Jadi bertepatan lokasinya di Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak II Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri. Warga di sana kemudian dipekerjakan sebagai penambang dan operator alat berat. Sejak itulah, kegiatan penambangan emas menjadi eksploitatif dengan merusak alam.

Para penambang dan pemodal mulai menyewa bahkan membeli ekskavator karena ada keuntungan besar yang menjanjikan.  Para penambang dan pemodal banyak mbenggunakan alat berat jenis ekskavator dengan pengutus pengawas lapangan untuk mengawasi kegiatan tambang emas illegal, pemilik usaha tambang emas illegal jarang tampil di lapangan diduga untuk menghidari bersentuhan langsung dengan hukum.

Informasi myasarakat, para penambang, pemodal dan bos pemilik usaha PETI untuk beraktivitas menyewa bahkan membeli ekskavator, karena ada keuntungan besar yang menjanjikan. Para bos PETI menggunakan alat berat jenis ekskavator, dan masing-masing mengunakan pengawas lapangan untuk mengawasi giatan tambang emas illegal, pemilik usaha tambang emas illegal jarang tampil di lapangan diduga untuk menghidari bersentuhan langsung dengan hukum.

Ket foto: Alat berat yang dipakai untuk aktivitas PETI oleh inisial IS, MS, dan AS di lokasi.

“Para bos PETI yang menggunakan alat berat jenis ekskavator yaitu, inisial DMA memiliki pengawas (tangan kanan) inisial ML, inisial SY memiliki pengawas (tangan kanan) inisial DT, dan oknum TNI inisial IS memiliki pengawas (tangan kanan) inisial RT anggota dari pemilik alat berat yang di tempatkan di dalam areal tambang illegal beroperasi,” singakat sumber kapada awak media yang indititas nya tidak ingin di publikasikan, Minggu (08/03/2026).

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Lembaga Pembantau Pembangunan dan Kinerja Pemberintah (DPW LP2KP) Raiu, Hendriansyah mengatakan, Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merupakan salah satu aktivitas pekerjaan yang identik dengan pertambangan rakyat dan dilakukan oleh masyarakat dengan mengeksploitasi sungai untuk mendapatkan emas dengan cara yang masih sederhana sebab tidak memiliki izin legalitas tambang dari pemerintah setempat, Minggu (08/03/2026) di Pekanbaru.

“Dampak dan akibat dari aktivitas PETI tersebut terhadap kelestarian lingkungan khususnya pada sungai-sungai yang menjadi sumber penghidupan masyarakat serta peran apa saja yang pemerintah setempat lakukan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal ini,“ ujarnya.

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Riau telah menimbulkan dampak bagi kelestarian lingkungan khususnya pencemaran air dan perusakan ekosistem sungai. Selain itu, aktivitas PETI juga turut menjadi perhatian pemerintah dengan adanya penangkapan terhadap para pelaku tambang ilegal di beberapa wilayah Riau,“ paparnya.

Untuk itu, DPW LP2KP Riau meminta Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau, agar segera melakukan upaya penertiban dan menangkapan yang diduga ilegal atau tidak mengantongi izin dan  beroperasi di kawasan  Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Antakkan Jadi bertepatan lokasinya di Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak II Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

DPW LP2KP Riau meminta penertiban itu harus segera dilakukan, karena demi keberlangsungan kehidupan masyarakat. Khususnya dari ancaman banjir, kerusakan lingkungan dan kontaminasi lingkungan.

Ket foto: Alat berat SY yang disebut keluar dari lokasi, tetapi kenyataannya masih didalam lokasi PETI terus bermain. Tujuannya sebatas mengelabui Petugas agar Petugas tidak turun ke lokasi untuk meraziah.

“Lebih jauh lagi, demi menghindari terjadinya petaka yang dapat dipastikan mengancam nyawa atau kehidupan masyarakat sekitar, bahkan untuk kepentingan keberlangsungan kehidupan anak cucu kita di masa depan,” tegas nya.

DPW LP2KP Riau berharap Pemda Kabupaten Kampar, maupun Pemrov Riau tidak boleh membiarkan dan main mata dengan pengusaha pertambangan ilegal, semua perusahaan pertambangan harus melengkapi izinnya dulu, baru beroperasi.

“Tidak boleh lagi ada mata utama dengan cukong-cukong yang memfasilitasi pelaksanaan operasionalisasi penangkapan ilegal,” katanya.

Menurut DPW LP2KP Riau, Kapolri, Kapolda dan Kapolres Kampar juga harus berani mengambil sikap tegas untuk menertibkan hal itu, serta memberikan tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penambangan yang diduga Ilegal.

Jika tidak, kata Ketua DPW LP2KP Riau, maka akan menjadi benar-benar adanya sinyalemen yang berkembang di masyarakat, bahwa dalam hal ini semakin maraknya Penambangan Emas Tanpa Tzin (PETI) di daerah, karena adanya pembiaran dari para pelaku pemangku kepentingan.

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kampar, menjadi sorotan publik, pasalnya aktivitas kegiatan tersebut telah melanggar Undang – undang Minerba pasal 158, sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga100 Miliar rupiah. Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan yang dapat diterapkan, seperti tindakan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

 

Sumber: (Tim)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *