Kampar, ININTV.COM – Sejumlah ekskavator beroperasi kembali di kawasan Hutan Kawasan / Hutan Lindung di Antakkan Jadi bertepatan lokasinya di Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Alat berat kembali digunakan untuk mengeruk area pinggir sungai demi mendapatkan butiran emas.
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Tzin (PETI) di Hutan Kawasan / Hutan Lindung sebelumnya berhenti beraktivitas akibat razian gabungan. Saat ini aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) iligal kembali beraktivita dengan 2 unit alat berat jenis ekskavator setelah merasa aman.
Menurut informasi yang dirangkum awak media, para mafia (bos) PETI sempat tiarap (tidak beraktivis) karena adanya razia gabungan Aparat Penegak Hukum (APH). Merasa sudah tidak ada lagi razia dari APH, akhirnya para mafia (bos) PETI illegal kembali merusak lingkungan dengan kembali menggunakan alat berat untuk mendapatkan emas di pinggir aliran Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Bos PETI illegal menambang menggunakan alat berat jenis ekskavator, salah satunya inisial SY oknum Kaur Desa Sungai Harapan berkaborasi dengan IL, dan oknum TNI inisial IS. Oknum Kaur Desa Sungai Harapan dan IL menerut informasi dari masyarakat diduga sebagai pemain baru PETI illegal di kawasan Hutan Lindung di Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. IL juga diduga pemasok Bahan Bakar Minyak (BBM) Besubsidi jenis Solar untuk alat-alat berat yang beroperasi.
Para penambang dan pemodal membawa alat berat yang masuk ke kawasan Hutan Lindung di Antakkan Jadi bertepatan lokasinya di Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri. Warga di sana kemudian dipekerjakan sebagai penambang dan operator alat berat. Sejak itulah, kegiatan penambangan emas menjadi eksploitatif dengan merusak alam.
Para penambang / pemodal dan bos pemilik usaha PETI menyewa bahkan membeli ekskavator karena ada keuntungan besar yang menjanjikan. Para bos PETI menggunakan alat berat jenis ekskavator masing-masing mengunakan pengawas lapangan untuk mengawasi giatan tambang emas illegal, pemilik usaha tambang emas illegal jarang tampil di lapangan diduga untuk menghidari bersentuhan langsung dengan hokum,“ ungkap Sumber, (15/03/2026).
“Dampak dan akibat dari aktivitas PETI illegal tersebut terhadap kelestarian lingkungan khususnya pada sungai-sungai yang menjadi sumber penghidupan masyarakat serta peran apa saja yang pemerintah setempat lakukan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal ini. Berdampak hutan yang dilindungi keberadaannya karena bermanfaat dalam menjaga ekosistem yang berdampak merusak lingkungan dan ekosistem di Antakkan Jadi bertepatan lokasinya di Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi di Riau telah menimbulkan dampak bagi kelestarian lingkungan khususnya pencemaran air dan perusakan ekosistem sungai. Selain itu, aktivitas PETI juga turut menjadi perhatian pemerintah dengan adanya penangkapan terhadap para pelaku tambang ilegal di beberapa wilayah Riau.
Diminta Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau segera melakukan upaya penertiban dan menangkapan yang bos / pemodal diduga PETI illegal atau tidak mengantongi izin dan beroperasi di kawasan Hutan Lindung di Antakkan Jadi bertepatan lokasi Sungai Sipan dan Sungai Batang Ulak I Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Sumber: (Tim)





